Timika, Antarpapua.com – Satu Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang merupakan tersangka pembunuhan Almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Lettu Oktovianus Sogalrey akhirnya diboyong ke Timika, Papua Tengah.
Anggota KKB bernama Anan Nawipa (33) digeser dan dikawal ketat dari Nabire ke Timika pada, Minggu (12/5/2024) setelah ditangkap pada, Sabtu (11/5/2024).
Tersangka ditangkap saat tengah tengah membawa kabur telepon genggam milik korban almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Lettu Oktovianus Sogalrey.
Anan Nawipa merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu Tahun. Mereka bermarkas di Kebo.
Kelompok ini melakukan Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri.
Adapun identitas pelaku pembunuhan 1703-4/Aradide diantaranya, Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, Anan Nawipa (telah ditangkap) dan pelaku lain berinisial UKM.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani saat pres release di Polres Mimika, Minggu (12/5/2024)menjelaskan Anan Nawipa merupakan Anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan DPO Polres Nabire kerap melakukan kejahatan.
Tersangka terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor berjumlah 12 unit dan penjambretan sejumlah 2 kasus.
Atas aksinya Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire namun ia berhasil melarikan diri.
“Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide.”
“Kalau untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika,” ujar Kombes Faizal kepada Antarpapua.com.
Sementara Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menyampaikan, tersangka Anan Nawipa kenal baik korban Lettu Oktovianus Sogalrey.
Korban sering memberikan sembako untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide.
“Sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan tersangka selama ini,” katanya.
Dari pengakuan tersangka lanjut AKBP Bayu bahwa, dirinya juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat.
“Jadi ucapan tentang membagi-bagikan racun kepada masyarakat itu tidak benar,” tandas Bayu. (Acel)