APBD 2021 Resmi Ditetapkan

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, antarpapuanews.com – Sempat diwarnai skorsing sidang hampir 30 menit karena interupsi. RAPBD 2021 Mimika yang bernilai 3,6 triliun, akhirnya resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.

RAPBD tersebut disetujui dalam gelaran Rapat Paripurna IV dengan agenda pandangan akhir fraksi sekaligus penutupan rapat Paripurna yang digelar di ruang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Mimika, Sabtu (12/12). Dalam rapat ini Pemerintah Kabupaten diwakili oleh Pj Sekda Jenni O Usmani.

Penyerahan Berita Acara penetapan RAPBD 2021 menjadi Perda oleh DPRD Mimika kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Pj Sekda, Jenni O Usmani, Sabtu (12/12)

Dalam prosesnya, sempat terjadi interupsi yang dilakukan oleh Anggota DPRD sehingga Pimpinan Rapat yakni Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng, melakukan skorsing sidang selama sekitar 30 menit. Para anggota DPRD pun diminta berkumpul bersama terlebih dahulu, untuk melakukan pertemuan tertutup dengan Pemkab sebelum akhirnya sidang kembali dilanjutkan.

Sidang pun kembali dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi yang dimulai dari Fraksi Golkar dimana penyampaiannya diwakili oleh Wakil ketua fraksi Golkar Rizal Patadan.

Dalam penyampaiannya Rizal mengatakan bahwa pemerintah daerah dinilai telah mengakomodir seluruh masukan yang disarankan oleh fraksinya, sehingga dengan begitu pihaknya menyetujui dan mendukung RAPBD 2021.

“Tujuan ditetapkannya APBD 2021 adalah untuk mengatur, penerimaan dan pengeluaran daerah. Selain juga memberikan kejelasan dan pertanggung jawaban pemerintah kepada masyarakat dan DPRD sekaligus pedoman dalam mengambil keputusan RPJMD,” ujarnya.

Baca Juga |  YPMAK Sosialisasikan Perubahan dari Lembaga ke Yayasan

Kemudian pandangan akhir kedua adalah pandangan akhir Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) yang penyampaiannya disampaikan oleh Ketua Fraksi Anton Pali yang mengatakan APBD mempunyai peran yang sangat strategis dalam Pemerintahan Daerah. Karena merupakan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pembangunan yang berasas pada efektifitas dan kesesuaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.

“Setelah mendengar jawaban dari Pemerintah tentang RAPBD, fraksi Nasdem memberikan apresiasi kepada Bupati dan Tim anggaran eksekutif karena memberikan jawaban yang sistematis serta rasional pada setiap pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem. Maka dari itu menyetujui RAPBD 2021,” tegasnya.

Sementara itu menurut pandangan akhir Fraksi PDIP yang penyampaiannya diwakili oleh Ketua Fraksi yakni Karel Gwijangge mengatakan jawaban Pemerintah belum diuraikan secara rinci dan hanya bersifat umum dan tidak memiliki asas manfaat dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Mimika.

“Seluruh program yang tertuang didalam APBD Tahun Anggaran 2021 tidak berdampak dan tidak langsung dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal itu tercermin pada poin program yang tertuang dimana APBD 2021 hanya terkuras pada belanja langsung yang angkanya Rp. 3.195.054.268.763,85,- Fraksi PDIP menilai sisa dana tersebut hanya akan digunakan untuk membayar hutang pinjaman Bank Papua.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mimika menyatakan menolak Rancangan Peraturan APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021, menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Kemudian dalam pandangan akhir Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra Nurman S Karupukaro mengatakan terkait dengan penjelasan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tidak dijelaskan secara rinci, maka dari itu fraksi menilai terdapat sebuah permainan penentuan harga tanah yang dilakukan oleh Tim Apprisal yang telah ditunjuk kepada pemilik tanah sehingga tidak sesuai dengan harga NJOP setempat.

“Fraksi meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan BPN, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian dan Inspektorat dalam menentukan harga tanah pembangunan infrastruktur tersebut,” paparnya.

Baca Juga |  6 Kampung Mimika Barat Kini Terang

Setelah mempelajari terkait dengan pengadaan tanah fraksi Gerindra menyatakan menolak pengadaan tanah senilai Rp. 135 Miliar, dikarenakan menurut fraksi akan sangat riskan apabila nantinya dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK.

“Fraksi Gerindra tidak mau terlibat dalam permasalah tersebut. Fraksi pun meminta kepada Pimpinan Rapat agar segera menetapkan RAPBD 2020 menjadi Perda serta segera melakukan evaluasi bersama tim anggaran APBD dan Eksekutif dari Provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu menurut pandangan akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh ketua fraksi yakni Milier Kogoya mengungkapkan setelah mendengar jawab dari Pemerintah Daerah pada Paripurna III tentang RAPBD 2021 maka fraksi PKB menyatakan dapat menerima jawaban dan menyetujui agar RAPERDA ABPD tersebut menjadi Perda.

Senada dengan Fraksi PKB, Fraksi Mimika bangkit dalam pandangan akhirnya yang disampaikan oleh ketua fraksi Leonardus Kocu mengatakan menyetujui dan mendukung agar RAPBD 2021 segera ditetapkan menjadi Perda.

“Secara politik mungkin kita tidak mengakomodir RAPBD 2021, tetapi kita harus berjiwa besar, karena ini demi nama baik Mimika juga menjawab kepercayaan Pemerintah Pusat dan provinsi karena telah memberikan kesempatan Mimika untuk menyelenggarakan PON,” ungkapnya.

Milier melanjutkan Fraksi juga berpendapat bahwa jawaban yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten terhadap pandangan umum, masih teralalu umum dan tidak detail. Dirinya pun berharap Pemerintah dapat lebih detail dalam memberikan jawaban pandangan umum, sehingga tidak terjadi salah tafsir oleh anggota DPRD maupun fraksi.

Berdasarkan penyampaian pandangan akhir Pimpinan Rapat pun menyimpulkan bahwa dari enam fraksi yang telah memberikan pandangan, empat fraksi menyetujui, satu fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa RAPBD 2021 disetujui dan akan segera diubah menjadi Peraturan Daerah. (APN1/APN2)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News