Timika, APN – Pengadilan Agama Mimika yang ditemui APN mengakui, Senin (31/05) telah mencatat kasus perceraian dari bulan Januari sampai 31 Mei 2021 berjumlah 59 perkara perceraian yang didominasi akar masalah karena suami-suami jarang pulang rumah.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi kepada APN menyampaikan data perceraian pada bulan Januari hingga 31 Mei 2021 berjumlah 59 perkara perceraian, dengan rincian untuk di bulan Januari berjumlah 11 perkara perceraian, Februari berjumlah 17 perkara perceraian, Maret berjumlah 11 perkara, April berjumlah 9 perkara perceraian, dan Mei berjumlah 11 perkara perceraian.
“Semua kasus perceraian ini lebih banyak diajukan oleh istri-istri (cerai gugat) sebanyak 46 perkara perceraian karena Suami jarang pulang ke rumah untuk memberikan nafkah. Sedangkan yang diajukan suami-suamj (cerai talak) berjumlah 13 perkara perceraian,” kata Ahmad
Masalah yang paling dominan akibat perceraian ini, tekan Ahmad lagi adalah masalah perselisihan yang berlarut-larut akibat faktor ekonomi, perselingkuhan, dan ada juga yang meninggalkan salah satu pihak tanpa izin dan tanpa kabar yang lebih dari dua tahun. (Anis-Cr02)