Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar konsultasi publik II dalam rangka penyusunan masterplan rawan bencana Kabupaten Mimika, di ruang rapat Bappeda Kabupaten Mimika, Rabu (1/11/2023).
Pertemuan ini dihadiri oleh lintas sektor termasuk konsultan dari PT Mandala Prima Konsultan, dan Staf Ahli Bupati, Bidang Hukum dan Politik, Septinus Timang, mewakili Bupati Mimika, sekaligus membuka kegiatan.
Dalam arahannya, Septinus menyampaikan, pertemuan ini membahas pengendalian resiko bencana yang meliputi penanganan bencana yang mengancam daerah.
Kata Septinus, dokumen kajian resiko bencana merupakan dasar penyusunan dokumen masterplan penanggulangan bencana.
Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, yang mengatur tentang pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda; pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus; dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, juga harus dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya.
Dengan demikian, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dapat disinkronisasikan dengan rencana kerja tahunan setiap perangkat daerah, terutama yang ada di BPBD.
“Ini diharapkan sekaligus menjadi komitmen daerah dalam penanggulangan bencana. Baik pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi maupun masyarakat,” ujar Septinus.
Kata dia, penyusunan masterplan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas manajemen bencana yang disebabkan oleh faktor penyebab bencana bagi para pengambil keputusan, dan para pelaku penaggulangan bencana baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dalam rangka mengurangi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
“Tujuan yang ingin dicapai dalam konsultasi publik ini karena kita mempersiapkan pengendalian yang ada, terpadu dan terkoordinasi untuk mengurangi resiko bencana di Kabupaten Mimika,” katanya.
Ia melanjutkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan acuan serta meningkatkan kinerja instansi, atau lembaga penanggulangan bencana di Kabupaten Mimika, serta membangun dasar yang kuat untuk kemitraan penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan melindungi masyarakat Kabupaten Mimika dari bencana.
Septinus berharap, para pimpinan organisasi perangkat daerah terkait beserta lintas sektor yang hadir, dapat memberikan saran serta masukkan yang baik agar dapat menyempurnakan dokumen yang tengah disusun oleh konsultan.
“Harapan kami dari hasil konsultasi publik ini sekali lagi agar bapak-ibu terutama dari OPD teknis dapat memberikan masukan, saran dan pendapat agar kita punya dokumen ini bisa tersusun dengan baik, sehingga dapat digunakan oleh pemangku kepentingan lain di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.