Timika, antarpapuanews.com – Dokumen perencanaan jangka menengah adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
“RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Selain janji-janji politik yang harus diterjemahkan pada RPJMD, penyusunan RPJMD juga mendasar atas hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, isu-isu strategis serta potensi unggulan daerah. Keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017,” jelas Yulianus Sasarari selaku Asisten 1, dikutip dalam sambutannya di Hotel Horison Diana Jl. Budi Utomo, Selasa ( 24/11).
Permasalahan di Kabupaten Mimika merupakan akumulasi dari permasalahan-permasalahan berdasarkan isu tujuan pembangunan berkelanjutan, isu nasional, dan regional serta permasalahan di Kabupaten Mimika berdasarkan data-data yang ada, terdapat 6 pembangunan prioritas untuk mengatasi permasalahan pokok di Kabupaten Mimika. Yaitu Peningkatan SDM berbasis IPTEK, peningkatan ketertiban dan keamanan daerah, pemenuhan pelayanan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan infrastruktur wilayah untuk mendorong konektivitas yang masih belum merata, reformasi birokasi melalui perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang baik belum berjalan, peningkatan sektor-sektor ekonomi unggulan untuk meningkatkan daya saing daerah.
“Untuk menjawab hal tersebut dirumuskan visi dan misi Kabupaten Mimika tahun 2020-2024, visi yang telah dirumuskan adalah Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman Damai, dan Sejahtera,” jelasnya.
Untuk menjawab visi tersebut terdapat 5 misi sebagai berikut yaitu, misi pertama membangun sumber daya manusia yang cerdas dan memahami teknologi informasi, misi kedua menciptakan Mimika yang aman tertib dan damai, misi ketiga mewujudkan pemerataan pembangunan pelayanan dasar dan infrastuktur di wilayah pedalaman dan pesisir, misi ke empat mewujudkan pemerintahan bersih, berwibawa, akuntabel, profesional dan inovatif, misi ke lima membangun sentra-sentra ekonomi baru di wilayah Mimika.
Ia pun menyampaikan dalam sambutannya bahwa proses penyusunan RPJMD Kabupaten Mimika 2020-2024 berada pada periode transisi pembangunan daerah berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 (PERMENDAGRI 90), sehingga pada prosesnya terdapat transformasi dari nomenklatur program berjalan kepada nomenklatur program yang ditetapkan dalam permendagri nomor 90.
“RPJMD Kabupaten Mimika tahun 2020-2024 ini hendaknya dilakukan secara konsisten, transparan, partisipasif, dan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencapai visi misi yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (Aniz)