Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan progress meeting pelaporan inovasi daerah di Hotel Swissbellin Timika, Rabu (10/7/2024)
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari masing masing Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mimika.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Mimika, Yakobus Kareth, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, presiden menekankan pentingnya mengembangkan cara cara dan nilai baru dalam bekerja karena saat ini kondisi dunia telah berubah menjadi sangat dinamis, kompetitif dan penuh resiko untuk itu presiden Jokowi menitikberatkan bahwa inovasi bukan hanya tentang ilmu pengetahuan, namun inovasi juga adalah tentang budaya.
Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam rangka mendorong inovasi sehingga membuat daya saing, pelayanan kepada masyarakat dan kemudahan berbisnis di Indonesia menjadi lebih kompetitif.
Yakobus mengatakan setiap daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya untuk mampu bersaing dengan daerah lain dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik.
“salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui inovasi daerah”kata Yakobus.
Yakobus mengatakan otonomi daerah telah memberikan ruang bagi Pemda untuk berinovasi. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah.
“Sehingga, dengan adanya peraturan tersebut setiap kita, mulai dari staf hingga kepala OPD, tidak perlu takut dan ragu lagi untuk berinovasi”kata Yakobus.
Yakobus mengatakan inovasi-inovasi yang dilakukan di daerah akan mendapat pengakuan dan penghargaan dari pemerintah pusat.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemerintah pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan penghargaan dan atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi.
Untuk itulah inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh bapak ibu di OPD perlu dilaporkan kepada pemerintah pusat sehingga dapat disertakan dalam kegiatan penilaian inovasi daerah secara Nasional.
“bapak, ibu sekalian, kalian telah dikukuhkan menjadi pamong inovasi melalui surat keputusan Bupati Mimika Nomor 174 tahun 2024 tentang pembentukan tim pamong inovasi daerah Kabupaten Mimika. Sebagai perwakilan pamong dari setiap OPD, bapak dan ibu adalah motor inovasi daerah Kabupaten Mimika”kata Yakobus.
Oleh karena itu diharapkan kejelian pamong inovasi daerah di masing masing OPD dalam menangkap ide-ide, bibit inovasi di masing-masing OPD Sebagai tindak lanjut bimbingan teknis inovasi daerah pada tanggal 23-25 April yang lalu. Diharapkan masing-masing pamong dapat membuat minimal satu laporan inovasi daerah yang telah diterapkan di OPD.
“saya harapkan agar laporan inovasi per OPD ini dapat dilaporkan secara tepat waktu melalui sarana yang telah ditetapkan, paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024,”kata Yakobus.
Lanjut dia” dan mari terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan tim yang ada dalam rangka kelancaran dan kesuksesan pelaporan inovasi daerah kita yang pertama ini di tahun 2024″.
(Marsel Balawanga)