Mimika  

Baru 2 Hari Jualan Ikan di Jalan Budi Utomo, Lapak Pedagang Ikan Langsung Ditertibkan Satpol PP

Antar Papua
Tampak salah satu lapak pedagang ikan ditertibkan Satpol PP di Jalan Budi Utomo, Jumat (06/10/2023). Foto: Acel/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika tertibkan pedagang ikan di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan kantor eks Satlantas Polres Mimika, Jumat (06/10/2023).

Penertiban salah satu lapak pedagang ikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP, Ronny S. Marjen dan beberapa anggotanya.

Sebelum ditertibkan pedagang terlebih dahulu diberikan penyuluhan dan imbauan, serta dimintai kartu identitas (di foto) sebagai teguran awal.

Baca Juga |  Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Dampak Penegakkan Perda Kepada Pelaku Usaha

“Kami tidak melarang untuk berjualan tetapi jangan jualan di pinggir jalan utama, ada tempatnya yaitu di pasar,” kata Ronny kepada Antarpapua.com.

Ronny berkata, penertiban ini sesuai aturan dan wajib diikuti oleh pedangang, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Kami akan tertibkan pedangang yang berjulan di trotoar dan mengganggu aktivitas para pejalan kaki. Ini aturan dan wajib diketahui pedangang,” tuturnya.

Baca Juga |  Nekat Jualan di Trotoar, Satpol PP Berikan Teguran Hingga Eksekusi

Sementara pedangang ikan yang ditertibkan bernama Rahman mengatakan, dirinya terpaksa berjualan di pinggir jalan lantaran di pasar sepi pembeli.

“Baru dua hari saya jualan di sini karena di pasar sepi pembeli. Saya terpaksa berjualan di pinggir jalan,” singkatnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News