Baru Sehari Terima KUA PPAS, DPRD Langsung Diajak Bahas APBD P di Jayapura

Antar Papua
Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan, SE (foto: Dok APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Baru sehari terima Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Pemkab Mimika, pimpinan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mimika langsung diajak membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 di Jayapura.

“Kami baru dapat KUA PPAS kemarin, ini hari langsung berangkat ke Jayapura, padahal kita harus dipelajari dulu karena satu buku tebalnya sekitar 10 cm. Kalau mau maksimal sesuai mekanisme seharusnya KUA PPAS diserahkan 1 bulan sebelum dibahas, supaya dipelajari,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan (John Tie) saat dihubungi APN via telepon, Kamis (18/8/2022).

John Tie mengungkapkan, untuk pembahasan APBDP, seharusnya DPRD membutuhkan waktu untuk mempelajari. Dewan perlu melihat dengan teliti KUA PPAS, sehingga ketika melakukan pembahasan dengan pemerintah, dewan bisa mengetahui persis mana anggaran prioritas dan mana yang bukan.

“Apalagi untuk OPD yang anggarannya besar, kita harus lihat dan teliti, jadi butuh agak lama untuk mempelajari. Tidak bisa semerta-merta oke oke begitu saja, buka tutup buku langsung ketok palu,” ujarnya.

John Tie mengungkapkan, namun yang terjadi saat ini baru sehari terima KUA PPAS, pimpinan dan Banggar langsung diajak membahas anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Dearah (TAPD) kabupaten dan provinsi.

“Tentu akan di dampingi Tim TAPD Provinsi, karena memang ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan dan lainnya. Sehingga perlu ada pendampingan. Tapi yang terpenting itu adalah teman-teman Banggar harus pelajari satu persatu sehingga mereka sudah bisa mengetahui persoalannya ketika duduk dengan TAPD,” ungkapnya.

Sebagai pimpinan DPRD, John Tie juga telah menyarankan Banggar DPRD Mimika untuk minta waktu 1 – 2 hari agar bisa mempelajari dulu KUA PPAS sebelum membahas bersama pemerintah.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani