Timika, Antarpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Salah satu tema yang diangkat dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, yang digelar di Hotel Cenderawasih 66-Timika, Rabu (31/7/2028).
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Mimika menghadiri beberapa pemateri yakni Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2019 – 2022, Prof. Dr. Aswanto, SH. M.Si. DFM, Ketua DKPP RI Periode 2017 – 2022, Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.IP, M.Si, dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, SH. MH.
Ketiga narasumber ini memberikan materi melalui zoom meeting.
Sementara untuk narasumber yang langsung ditempat kegiatan, yakni Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfaf, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Diana Dayme, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Sadiq, dan Kasintel Kejari Mimika, Royal Sihotang.
Sementara untuk peserta dari partai politik, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), dan wartawan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfah S.P.di, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota merupakan salah satu prosedur ketatanegaraan untuk mewujudkan sistem pemerintahan daerah yang demokratis.
Ia menegaskan bahwa kualitas demokrasi dalam Pemilihan ditentukan melalui pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang pimilihan.
Pada pokoknya mengatur tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Kemudian, pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Serta, penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
“Tahapan selanjutnya, yakni Pelaksanaan Kampanye, Pelaksanaan pemungutan suara, Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan”kata Arfah.
Dirinya berharap agar melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Bawaslu Mimika, dirinya mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, ormas, organda, tokoh pemuda, media, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024.
“Agar berjalan aman dan damai sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,”kata Arfah. (Marsel Balawanga)