Timika, Antarpapua.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menegaskan, pihaknya akan meninjau kembali lapak-lapak yang disewakan kepada pedagang di Sentra Kuliner Pasar Sentral Timika.
Hal ini dilakukan, untuk memantau kembali data-data pedagang yang berjualan di Sentra Kuliner Pasar Sentral Timika itu.
Petrus menegaskan, para pedagang yang menggunakan fasilitas pemerintah tidak berhak untuk menjual ataupun menyewakan kembali, tempat yang dipakai kepada orang lain tanpa sepengetahuan Disperindag Kabupaten Mimika.
“Mereka tidak punya hak untuk memperjual belikan atau menyewakan kepada pihak lain. Kalau mereka memang sudah tidak mau berjualan di situ, ya tinggalkan saja, diambil alih lagi oleh pemerintah,” tegas Petrus, kepada antarpapua.com, Kamis (07/p9/2023).
Petrus mengatakan, tempat-tempat yang disediakan hanya diperuntukkan bagi para pedagang yang bersedia untuk berjualan, bukan malah disewakan ataupun diperjualbelikan.
Lanjutnya, apabila yang bersangkutan tidak lagi ingin berjualan di kawasan itu, seharusnya diserahkan kembali kepada kepala pasar atau pemerintah.
“Harusnya dia lapor saja ke dinas atau kepala pasar di situ, bahwa tempat ini sudah tidak ditempati lagi sehingga kepala pasar mengambil alih. Dan bisa langsung diserahkan ke yang mau masuk atau berminat di situ, tanpa dipungut biaya kecuali retribusi,” ujar Petrus.
“Nanti saya coba cek lagi, itu kan bukan haknya untuk mau menjual,” tutupnya menegaskan.