Timika, Antarpapua.com – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Anton Welerubun mengatakan, saat ini jumlah kapal yang mendapatkan izin untuk mengikut pelelangan ikan di TPI Poumako, dari kementerian pusat sebanyak 292 kapal, dan daerah sebanyak 300-an kapal.
Ia mengatakan, Pemkab Mimka tidak bisa berbuat banyak, lantaran aturan itu diberikan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, ada sekitar 292 kapal yang mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pembongkaran di dua tempat.
“Jadi berdasarkan ijlzin dari kementerian, kapal-kapal besar itu ada dua tempat pembongkaran, misalnya Poumako dan Dobo, atau Poimako dan Merauke, Poomako dan Tual, nah tinggal mereka pilih,” ujar Anton kepada wartawan saat ditemui di DPRD Mimika, Senin (23/10/2023).
“Nah yang paling merugikan kita pemerintah daerah karena adanya izin dari pusat (kementerian) pembongkaran di tengah laut, nah itu yang membuat kami merasa dirugikan,” kata Anton lagi.
Sementara untuk peraturan yang baru terkait izin pembongkaran itu lanjutnya, akan ditetapkan tahun 2024. Dan untuk kapal hanya boleh satu izin tempat pembongkarannya.
“Satu izin pembongkaran itu nanti keluar tahun 2024. Dan kita akan coba komunikasi dengan kementerian, kalau bisa jangan ada pembongkaran di tengah laut,” katanya.
Kata dia, saat ini di tempat pelelangan ikan target pendapatan hasil lelang sebesar Rp 400 juta dan sudah terealisasi Rp 442 juta.
“Kalau tahun lalu bisa mencapai Rp 700 juta, tahun lalu target juga sama Rp 400 juta. Nanti kita juga pasti naikkan target penerimaannya. Itu khusus dari tempat pelelangan ikan,” bebernya.
Sementara untuk bakul, kata Anton ada sekitar 15 yang memiliki izin, dan cold storage ada 22 yang telah memiliki izin.
“Di Poumako ada 3 cold storage, dua diantaranya punya Pemda yang disewakan dan satunya punya swasta. Sementara sisanya berada di area kota. Cold storage itu rata-rata berkapasitas antara 50-100 ton,” ujarnya.
Kata Anton, jika mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2020, setiap hasil tangkapan harus lewat pelelangan ikan.
Meski begitu, untuk saat ini pihaknya belum mengurus kapal-kapal kecil atau tradisional. Namun jika nelayan tradisional datang meminta rekomendasi BBM, maka pihaknya akan menanyakan data tangkap mereka lalu akan dikenai retribusi berupa lelang tertutup.
Hasil tangkap di wilayah perairan Mimika sendiri tahun ini belum diketahui. Namun kata Anton, akan tetapi jika melihat pada data sebelumnya tahun 2022 sekitar 40 ribu ton per tahun.
“Tahun 2021 hasilnya bagus, bisa sampai 50 ribu ton. Menurun biasanya karena cuaca. Tahun ini sepertinya juga menurun karena terkendala pelayanan yang belum maksimal di bawah,” ucap Anton.
“Sehingga pelaku usaha ini ada yang pindah pangkalan pendaratan ikan, karena ada izin dua tempat dari kementerian itu tadi,” pungkasnya.