Timika, APN – Berkas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisal APL kepada kekasihnya berinisial APK, dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusra mengatakan bahwa saat ini, berkas kasus tindak pidana penganiayaan ini pun telah lengkap, dalam hal ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kalau misalnya nanti akan ada mediasi, berarti itu urusan kejaksaan, karena untuk di Polsek sudah lengkap. Pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Miru sejak dilaporkan oleh korban bulan Juli lalu,” ini katanya saat ditemui, Rabu (27/10/2021).
Seperti diketahui APL diduga menganiaya kekasihnya berinisal APK hingga babak belur. Penganiayaan terjadi tanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIT di Bendungan jalan Sosial Timika.
Hal tersebut terjadi lantaran saat APL menangkap basah APK berpacaran bersama pria lain. Dalam kondisi wajah yang babak belur, APK langsung melaporkan ke Polsek Miru dengan alasan APL telah melakukan penganiayaan kepadanya dalam kondisi mabuk miras. (Ifon)