Timika, APN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Mimika memastikan, tidak ada anggota DPRD Mimika yang menjadi pemasok sapi ilegal. Hal tersebut juga sudah diklarifikasi pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika yang diundang oleh BK DPRD Mimika.
Ketua BK DPRD Mimika, Lexi David Linturan mengungkapkan, pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk menelusuri kasus tersebut. Awalnya BK memanggil langsung Saleh Alhamid. Kemudian secara terpisah memanggil dua pemasok sapi di Mimika yaitu Adrianus dan Sawen. Setelah itu BK juga memanggil pihak Stasiun Karantina Timika.
“Sehingga kami sudah layangkan surat kepada Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, dan sifat undangan itu adalah untuk mendengarkan klarifikasi atas sebutan lembaga DPRD,” kata Lexi usai menggelar rapat dengan pihak Stasiun Karantina di Kantor DPRD Mimika, Kamis (11/8/2022).
Lexi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pihak Karantina melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang membawa sapi dari Tual tanggal 2 Juli 2022 di Pelabuhan Cenderawasih depan Kompi A. Kemudian, saat itu ada orang yang bernama Andi Pangeran menghubungi Saleh Alhamid untuk minta bantuan, karena tidak bisa menunjukan surat-surat yang diminta.
“Dan Si Andi ini bukan siapa-siapa (bukan pemasok-red), ketika kapal masuk, lalu ditanyai sola surat-surat, lalu dia (Andi) menghubungi Saleh Alhamid,” katanya.
Lexi menjelaskan, Saleh Alhamid lalu datang, tapi sebagai kapasitas dia memiliki sebagian sapi karena sudah membayar dulu pada pemasok sapi. Sedangkan pemasok sapi-sapi tersebut adalah Ardianus bukan Saleh Alhamid.
“Dan sama sekali tidak membicarakan Dewan. Hanyakan semua orang itu ketika melihat ada anggota Dewan, tentu tidak menyebut nama tapi langsung menyebut Dewan. Atau selamat pagi Pak Dewan. Jadi, ini secara spontanitas saja karena kita disebut Dewan, tetapi dalam konteks ini tidak disebutkan nama Dewan atau lembaga dari pihak karantina,” jelas Lexi.
Lexi menjelaskan, tujuan BK DPRD memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah benar Saleh Alhamid sebagai pemasok sapi ilegal. Ternyata diperoleh kesimpulan, Saleh Alhamid bukan pemasok sapi apalagi pemasok sapi ilegal.