Sebanyak 33 paket sabut tersebut merupakan BB dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinsial AS dan IW. Tersangka IW ditangkap pada tanggal 10 Maret 2022, sedangkan tersangka AS ditangkap 12 Maret 2022.
“Paket sabu tadinya 37 saset, tapi sebagian sudah dijual tersangka sisa 33 saset yang bisa diamankan. Sabu didatangkan dari Makassar,” kata Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling saat melakukan jumpa pers usai pemusnahan BB.
Dua tersangka tersebut diamankan sebagai pemakai sekaligus pengedar. Keduanya kini diamankan di Kantor BNNK Mimika setelah menjalani uji laboratorium untuk memastikan bahwa keduanya selain mengedar juga sebagai pemakai. Sedangkan usai pemusnahan barang bukti, berkas perkara kasus tindak pidana Narkotika ini akan segera dilemparkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. (Wahyu)