Timika, Antarpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mencatat pertanggal 1 Januari hingga 30 Maret 2024 telah melindungi sebanyak 87.715 tenaga kerja di Kabupaten Mimika.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan kepada Redaksi Antarpapua.com, Sabtu (30/03/2024).
Tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 49.505 dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 38.210.
“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari 1 Januari hingga 30 Maret 2024 telah melindungi sebanyak 87.715 tenaga kerja di kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 49.505 tenaga kerja sebagai peserta PU dan sebanyak 38.210 tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU,” ungkap Rudy.
Lanjut Rudyanto Panjaitan menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada stakeholder dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga Tenaga kerja di Kabupaten Mimika bias mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.