Timika, Antarpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mencatat pertanggal 01 Januari hingga 30 Maret 2024, telah melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 60 miliar lebih kepada peserta.
Sesuai keterangan tertulis yang diterima Redaksi Antarpapua.com, Sabtu (30/3/2024), dijelaskan bahwa klaim ini terdiri dari total jumlah 2.234 orang. Adapun klaim tersebut terdiri Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), klaim Jaminan Pensiun (JP). Dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, mulai dari 01 Januari hingga 30 Maret 2024, telah membayarkan klaim jaminan kepada 2.234 orang dengan jumlah pembayaran Rp 60,633,641,660. Dari rincian tersebut, ada 1.622 untuk pembayaran JHT, JKK 58 orang, JKM 42 orang, JP sebanyak 506 orang dan JKP ada 6 orang,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan.
Pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Kabupaten Mimika, namun juga dari luar Mimika, yang dapat mengajukan klaim secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Sebagian dari peserta yang mengajukan klaim dilakukan secara online dari wilayah Pulau Bali dan Pulau Jawa. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya,”ungkap Rudy.