Timik, Antarpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pertanggal 1 Januari hingga 31 Oktober 2023,telah melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 278 miliar lebih kepada peserta.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Rudyanto Panjaitan sesuai rilis yang diterima Antarpapua.com, Kamis (30/11/2023).
Dijelaskan bahwa, klaim ini terdiri dari total jumlah 10.999 orang. Adapun klaim tersebut terdiri Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) , dan klaim Jaminan Pensiun (JP).
“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari 1 Januari hingga 31 Oktober 2023, telah membayarkan klaim jaminan kepada 10.999 orang dengan jumlah pembayaran Rp 278.392.481.212. Dari rincian tersebut, ada 8.983 untuk pembayaran JHT, JKK 120 orang, JKM 220 orang dan JP sebanyak 1.676 orang,” ungkapnya.
Sementara pada tahun 2022 lalu, lanjut Rudyanto Panjaitan mengatakan bahwa Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, juga telah membayarkan klaim sebanyak 10.226 peserta dengan jumlah klaim Rp 227 miliar lebih, dari bulan Januari 2022 sampai dengan Oktober 2023.
“Kalau dilihat dari total ini ada kenaikan dari tahun sebelumnya dibanding sekarang pada periode yang sama, pembayaran klaim mengalami kenaikan sebesar 22 persen,” ujarnya.
Pekerja yang mengajukan klaim tidak hanya dari k
Kabupaten Mimika, namun juga dari luar Mimika, yang mengajukan klaim secara online.
“Sebagian dari peserta yang mengajukan klaim dilakukan secara online dari wilayah Pulau Bali dan Pulau Jawa. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya,”ungkap Rudy.