Timika, APN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mimika, menggelar acara penandatanganan perjanjian kerja sama dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Nabire.
Acara ini berlangsung di hotel Horison Diana pada hari Kamis (17/2/2022).
Kepala Kantor Ketenegakerjaan Cabang Mimika, Papua, Verry K Boekan menjelaskan tujuan kegiatan untuk menjalin kembali kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
“Baik itu kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Mimika maupun Kejaksaan Negeri Nabire terkait dengan kepatuhan badan usaha dalam program jamsostek,” jelas Very kepada awak media seusai kegiatan.
Very menyampaikan ada dua kepatuhan yang perlu dilaksanakan pertama, kepatuhan untuk wajib mendaftarkan badan usaha dan tenaga kerjanya dalam program jamsostek. Kedua, kepatuhan dalam membayarkan iuran.
“Kedua hal ini yang pada pagi ini kita lakukan penandatanganan kerja sama, yaitu untuk penyerahan perjanjian perpanjangan kerjasama untuk dua tahun ke depan dan penyerahan surat kuasa khusus untuk dua hal, yakni piutang iuran dari tunggakan perusahan dan badan usaha wajib daftar yang akan kita undang,” terangnya.
Mengenai piutang iuran, Very mengatakan Surat Kuasa Khusus (SKK) nya akan diberikan kepada kepada Kejari Mimika dan Nabire.
“Surat kuasa khususnya itu kami serahkan, dan mohon bantuan dari pihak kejaksaan negeri Mimika untuk 17 badan usaha yang menunggak iuran Jamsostek dengan nilai minimal Rp 2,2 miliar. Sementara untuk Kejari Nabire ada 10 perusahaan yang menunggak dengan nilai nominal Rp 383 juta,” ujarnya.
Kemudian selain iuran, lanjut Very, juga ada ada 20 badan usaha wajib daftar yang akan diundang untuk mengikuti penyuluhan hukum bersama kejaksaan negeri Mimika.
“Ini tujuannya untuk memastikan hak-hak tenaga kerja dalam program Jamsostek ini bisa terwujud,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo, mengatakan sangat mendukung program ini.
“BPJamsostek ini merupakan mitra kita yang harus kita dukung kegiatan-kegiatannya. Yang sudah berjalan tetap kita tingkatkan. Seperti penagihan-penagihan yang macet, akan kita bantu untuk menagih, yang belum daftar kami bantu agar segera daftar,” tandasnya.
Ia menilai apa yang telah dilakukan di Mimika selama ini sudah sudah berjalan dengan baik, seperti tenaga-tenaga honor yang saat ini sudah didaftarkan sehingga kesejahteraan lebih terjamin.
Sutrisno menyampaikan Kaimana dan Raja Ampat saat ini hampir semua masyarakatnya sudah terjamin dengan program ini. Ia berharap Mimika pun bisa melakukan itu.
“Semoga kita di Timika juga demikian. contohnya seperti mama-mama yang jual pinang, dan lain sebagainya, itu kan pekerja juga dia. Ada tukang ojek, memang dari pemerintah bisa menglokasikan itu untuk kesejahteraan masyarakat kita, ya kita dukung,” imbuhnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal juga menyampaikan dukungannya.
“Mengenai perusahan yang nunggak, kami akan tetap optimalkan. Meskipun dalam hitungan nilai itu BPJS rugi, tapi ini kan bukan persoalan untung ruginya karena memang pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tetapi tujuan utama dari BPJS ini bagaimana bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap hubungan kerja sama ini dapat berjalan dengan optimal, baik kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun dengan pihak kesehatan.