Timika, Antarpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika memberikan santunan jaminan kematian sebanyak Rp 42 juta kepada ahli waris, dari Kerukunan Keluarga Soppeng di Mimika, yang didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai rilis yang diterima redaksi Antarpapua.com, Rabu (30/08/2023), penyerahan santunan jaminan kematian tersebut dilakukan secara simbolis, pada momen Perayaan Hari Lahir Kerukunan Keluarga Soppeng ke-16 tahun di Gedung Tongkonan Timika.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan pada kesempatan tersebut, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum.
“Penyerahan santunan tersebut, merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen pemerintah, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja dan keluarga dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim, dan menanggulangi terciptanya masyarakat miskin baru melalui program-program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Panjaitan.
Selain itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis, kepada para pekerja di Kerukunan Keluarga Soppeng yang didaftarkan sebagai peserta BPJS. Di mana para pekerja mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Semantara itu, ahli waris penerima santunan kematian Program BPJS Ketenagakerjaan, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih telah diberikan santunan yang sangat membantu keluarga dari ahli waris.