Timika, APN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan Cabang Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan santunan jaminan kematian (JK) sebanyak Rp 84 juta kepada ahli waris dari perangkat Kampung Akar, dan ahli waris dari pekerja rentan Kampung Akar yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan dana Kampung Akar Kabupaten Mimika.
Sesuai keterangan tertulis yang diterima Redaksi Antarpapuanews.com, Rabu (28/6), bahwa Penyerahan santuan jaminan kematian tersebut dilakukan secara simbolis, dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika, Kepala Kampung serta Operator Kampung Akar. Yang berlangsung di Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (27/6/2023).
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Rudyanto Panjaitan pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum.
“Penyerahan santunan Jaminan Kematian pada hari ini merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen pemerintah, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja melalui program-program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Panjaitan.
Selain itu, Panjaitan juga memberikan apresiasi atas dukungan dan kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Mimika, termasuk Kepala Kampung Akar beserta jajaran dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada aparatur kampung, dan juga para pekerja rentan yang terkena risiko dari pekerjaannya.
Semantara itu, ahli waris penerima santunan kematian Program BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan rasa syukur dan terima kasih, telah diberikan santunan yang sangat membantu keluarga dari ahli waris.