BPKAD Mimika Bakal Tarik 17 Kendaraan Dinas

Antar Papua
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Mimika, Jefry Pawara (tengah) di ruang rapat. (Foto: Wahyu Antarpapua.com)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Sebanyak 17 unit kendaraan dinas yang digunakan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, bakal ditarik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika dalam tahun ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Aset BPKAD Mimika, Jefry Pawara dalam rapat pemantauan dan evaluasi, program koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi triwulan II tahun 2023 di Kabupaten Mimika oleh KPK RI, yang berlangsung di ruang rapat Pendopo Kabupaten Mimika, Papua Tengah, (13/09/2023).

Baca Juga |  Kendaraan Dinas Wajib Dikembalikan, Kasatgas KPK: Lapor Polisi Nanti Bisa Dipidana

Jefry menjelaskan, penarikan kendaraan dinas ini dilakukan karena tidak ada kesadaran untuk mengembalikan aset negara tersebut, sesuai kebijakan yang berlaku.

Bahkan, kata Jefry pegawai BPKAD diketahui beberapa kali telah mencari alamat pengguna kendaraan dinas tersebut, namun tak kunjung temu.

Kendala yang dialami pegawai biasanya adalah alamat pemegang kendaraan dinas tidak jelas, keberadaan kendaraan dinas yang tidak diketahui, pengalihan kepemilikan kendaraan dinas dari ASN purna tugas kepada pihak lain.

Dalam kesempatan itu Jefry menyatakan, kendaraan dinas yang menjadi target penarikan antaralain, adalah mobil Toyota Innova, Fortuner, Hilux DC, Avanza, Pick Up, Hilux D-Cab yang hingga kini belum dikembalikan kepada negara.

Dijelaskan, kendaraan dinas yang akan ditarik berada di beberapa OPD yakni Disperindag sebanyak 2 unit, Sekretariat Daerah 5 unit, Rumah Tangga Bupati 1 unit, Diskominfo 1 unit, Dinas Pendidikan 1 unit, Kelurahan Otomona 1 unit, Kelurahan Sempan 1 unit, Kelurahan Pasar Sentral 1 unit, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 1 unit, Sekretaris Dewan 2 unit, dan Dinas Perikanan 1 unit.

Baca Juga |  Realisasi Belanja Masih Rendah, Kepala BPKAD : Pihak Ketiga yang Sudah Menetapkan Kontrak Segera Lakukan Penagihan

Sementara itu, di tempat berbeda, anggota DPRD Kabupaten Mimika, Herman Gafur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan, sangat mendukung rencana penarikan kendaraan dinas tersebut.

“Tentunya kita dukung bersama-sama. Itu harus ditarik, karena selama ini pengadaan kendaraan dinas tial tahunnya menjadi beban APBD. Kendaraan dinas itu melekat pada pada OPD, bukan individu. Jadi kalau pindah atau pensiun, ya harus kembalikan,” ungkap Herman.

Menurut Herman, kendaraan dinas itu tidak diklaim sebagai hak milik, karena merupakan aset negara yang digunakan untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News