BPN Mimika Gelar Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2021

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Warga Diajak Bersemangat Demi Lahan Hak Miliknya

Timika, APN – Mendukung upaya Pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat supaya dimengerti dan dipahami masyarakat, Rabu (3/3) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program prioritas nasional dalam percepatan pendaftaran tanah masyarakat.

Bekerjasama dengan Pemerintahan Distrik, aksi sosialisasi atau penyuluhan BPN Mimika terkait PTSL Tahun Anggaran 2021 dibeberkan ke warga di Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru. Dan melibatkan puluhan warga itu diapresiasi Pemerintahan Distrik, Kelurahan bahkan masyarakat Kelurahan Pasar Sentral.

“Dengan adanya program kegiatan Penyuluhan PTSL ini tentu akan sangat membantu masyarakat Kelurahan Pasar Sentral, artinya bahwa mungkin ada masyarakat yang belum memiliki sertifikat maka program ini sangat membantu kita mengetahui kalau ngurus sertifikat tanah itu tidak dipungut biaya apapun,” kata Bendahara Kelurahan Pasar Sentral, Eksa Tetehuka dalam sambutannya mewakili Kepala Kelurah Pasar Sentral.

Penguatan lain juga disampaikan Sekretaris Distrik Mimika Baru, Melki Sedek Snae, SE dari penyuluhan ini pihaknya berharap agar masyarakat mengetahui dan memahami pemerintahan pada tingkat distrik juga merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah untuk melaksanakan tugas administrasi, khususnya di bidang pertanahan ini.

“Tanah di waktu sekarang ini pasti saja ada masalah kalau tidak jeli untuk kita sama-sama tangani,” pesannya mengingatkan.

Sehingga, lanjut Tetehuka, kegiatan ini sangat baik sehingga semua warga yang memiliki hak atas tanah itu mampu melakukan pengurusan PTSL terhadap tanah miliknya supaya jangan ada masalah di kemudian hari.

“Itu juga menjadi peran penting setiap Ketua RT karena para Ketua RT-lah yang paling tahu dengan masyarakat yang tinggal dan juga batas-batas wilayah,” tekan Tetehuka.

Melki mengingatkan bahwa, jangan sampai ada warga yang datang kasih tanda tangan surat pelepasan atau garapan dan Ketua RT tidak tahu, itu juga nanti jadi persoalan. Lanjutnya bahwa dengan adanya kegiatan PTSL ini, dirinya juga berharap agar masyarakat ikut atau selanjutnya dapat berpartisipasi untuk mengurus surat pelepasan, garapan itu yang diharapkan supaya bukti kepemilikan itu harus jelas.

“Dirinyapun meminta para Ketua RT harus ikut berperan mewakili Kepala Kelurahan karena surat pelepasan atau garapan keluar itu, harus punya saksi dan minimal RT harus ikut menandatangani karena Ketua RT-lah yang cukup tahu,” tegasnya.

Salah satu perwakilan warga yang juga Ketua Satgas Yuridis dalam kegiatan penyuluhan PTSL BPN Mimika, Agustinus Taime mencoba memberi penjelasan sederhana bahwa program PTSL hampir sama dengan program yang disebut dengan istilah PRONA, jika ada warga yang sudah pernah tahu dan ikut, sistemnya sama tetapi sekarang dirubah namanya jadi PTSL.

Baca Juga |  Bupati Tunjuk Gedung Dinas Lingkungan Hidup Sebagai Kantor Sekretariat PB PON Sub Mimika

Lanjutnya bahwa, jadi untuk semua tanah yang ada di wilayah Kelurahan Pasar Sentral nantinya akan didata semua dan yang belum bersertifikat akan diurus sertifikatnya dan yang sudah bersertifikat juga akan dilihat datanya yang belum akurat akan didata ulang. Agustinus mencontohkan, modelnya seperti sensus penduduk.

“Kami dari pertanahan sangat mengharapkan bantuan dari setiap Kepala Kelurahan, RT/RW untuk mendampingi tim pelaksana pekerjaan ini yang akan turun menjalankan kegiatan ini. Kita harus selalu dampingi karena salah satu tim dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah anggota dari Kelurahan,” kata Agustinus memberi semangat. (Anis-cr02)