Umum  

BPN Mimika Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Mimika Sosialisasi kegiatan pencegahan kasus pertanahan Tahun 2021 yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Selasa (16/11/2021)

Suasana kegiatan sosialisasi pertanahan yang digelar di hotel Horison Diana, Mimika

Kepala Badan Pertanahan (BPN)  Kabupaten Mimika, Pantoan Tambunan mengatakan, kegiatan sosialisai pencegahan kasus-kasus pertanahan ini, karena belakangan ini semakin melonjak kasus-kasus pertanahan di Kabupaten Mimika.

“Sampai saat ini untuk jumlah kasus – kasus tanah secara keseluruhan, kami tidak bisa hafal,  karena bukan semua kami yang tangani, tetapi ada yang dimediasi oleh pengadilan, kejaksaan, kepolisian. Tetapi di kami sendiri setidaknya kami mencatat ada 15 kasus yang sedang kami mediasikan,” jelas Kepala BPN Pantoan Tambunan saat ditemui wartawan pada sela – sela kegiatan.

Baca Juga |  Tahun 2020, BPN Mimika Cetak 404 Sertifikat Program PTSL

“Penyelasaian perkara sendiri bukan kewenangan kami, kami hanya mediasi saja gitu, dari 15 kasus ini termasuk dalam kasus orang perorangan,” katanya.

Adapun beberapa jenis kasus yang terjadi seperti penguasaan ganda yang disebabkan adanya pelepasan yang terbit diatas tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah.

BPN akhirnya memanggil para Kepala Distrik, lurah dan kampung agar berhati-hati untuk menerbitkan surat keterangan tanah, sebab berpotensi sebagai penyalahgunaan kewenangan.

“Potensi besarnya masih ada di distrik kota, karena disini masih banyak transaksi tanah, seperti Mimika Baru dan Wania, sehingga kami memilih dua distrik dulu, sebab kuota kami juga sangat terbatas, keterbatasan anggaran,  maka kita pilih distrik yang paling rame dulu yaitu Distrik Mimika Baru sama Distrik Wania,” paparnya.

Tambunan menjelaskan untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan bersama, sebelum membeli tanah harus mengecek surat – surat tanah terlebih dahulu baik itu pada tingkat kelurahan, distrik, dan terutama ke BPM, karena mereka yang punya data.

Baca Juga |  BPN Serahkan 161 Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat

“Jangan sampai dia beli tanah, tapi tidak bersertifikat,” katanya.

Selain itu, kata Tambunan, sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi mafia tanah di Mimika ini.

“untuk kasus – kasus yang non tanah bersertifikat kami tidak berwenang, ada penanganan di pengadilan, itulah yang kami bicarakan tadi, kami sudah berdiskusi, bersepakat, nanti akan ditutup dengan penandatangan berita acara  rencana aksi kegiatan pencegahan  kasus pertanahan di Mimika.

“yang hadir dalam kegiatan ini, yakni, dari stakeholder pertanahan, baik dari penyelenggara kegiatan, ketua pengadilan negeri, kejakasana negeri, kepolisian dan OPD – OPD yang terkait, juga PPAT dan Kepala – Kepala Distrik, Lurah dan Kampung untuk mencoba bersinergi bagaimana kami secara bersama – sama bisa mencegah kasus ini semakin bertambah, semakin meluas, melebar yang tentunya nanti akan menganggu konsentrasi kita dalam membangun, sehingga kami harus mencegah lebih awal,” tutupnya. (Anis)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News