Timika, APN – Pemerintahan Kampung Nawaripi Distrik Wania Kabupaten Mimika akan menjual air minum bersih dengan harga Rp5.000 pergalon yang akan dijual oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Nawaripi yang berada di Kampung Nawaripi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun seusai melakukan transaksi pembayaran Pembebasan lahan air bersih kepada Tomas Amwao sebagai pemilik lahanlahan yang berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK) Mera Putih Kampung Nawaripi, pada Rabu (05/01/2021)
Norman Ditubun menjelaskan bahwa lahan atau lokasi yang seluas 16,5 x 8,5 dengan Bak Penampung air tersebut adalah Proyek Pamsimas sejak tahun 2018 silam, tetapi mangkark.
“Persoalan ini kita sudah bicarakan dalam musyawara Kampung pada tahun 2020 lalu, dan sudah ditetapkan untuk pembebasan lahan dengan nilai Rp25 juta dengan luas, panjang 16,5 dan lebar 8,5,” jelas Kepala Kampung Norman Ditubun seuasai melakukan serah Terima dengan pemilik lahan.
Lahan tersebut kata Norman dinyatakan secara sah sebagai aset Kampung Nawaripi karena sudah dibayarkan kepada pemilik lahan dan penandatanganan berita acara dari Tomas Amwao sebagai Pemilik Lahan, Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun bersama Ketua Bamuskam, Abraham Mawar Mako, Sekertaris Distrik Wania, didampingi Babinsa dan Babinkantibmas.
“Tapi, yang jelas Proyek yang sudah menggunakan uang Negara namun keadaannya tidak berjalan, sehingga saya sebagai kepala Kampung mengambil langkah untuk menyelamatkan proyek yang sudah dibangun dengan uang negara itu,” ungkapnya.
Menurut Norman melanjutkan proyek mangkrak merupakan sebuah kebijakan demi kepentingan umum.
“Kebetulan kebersihan air tersebut sudah ditelilti oleh laboratorium kesehatan dari Jayapura bahwa, airnya layak untuk di minum,” tuturnya.
Norman juga menyampaikan bahwa pengelolaan air bersih ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Nawaripi, karena Kampung Nawaripi sudah memiliki Bumdes.