Timika, APN – Sepanjang Januari hingga Februari 2022, sekitar 28 kasus pidana diselesaikan di Kantor Kepolisian Sektor Mimika Baru. Proses penyelesaian kasus tersebut diselesaikan dengan penerapan sistem restorasi justice.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda. Yusran Yuri mengatakan penyelesaian kasus dengan metode restorasi justice mendapat dukungan dari Kapolri khususnya bagi kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan langsung di SPKT.
“Update datanya itu nanti berdasarkan surat pernyataan kesepakatan mereka, kadang mereka datang lapor minta diselesaikan kita selesaikan,” terangnya saat dikonfirmasi antarpapuanews.com, Selasa (22/02/2022).
Selain kasus-kasus yang diselesaikan dengan metode restorasi justice sejak Januari hingga Februari 2022 juga terdapat sebanyak 18 kasus pidana diselesaikan di Polsek Miru. Kasus yang ditangani didominasi oleh kasus Curanmor (Pencurian Motor).
Selain Polsek Miru, sejumlah kasus curanmor tersebut juga dilimpahkan ke Polres Mimika.
“Polisi di lapangan masih terus melakukan pengejaran, penuntutan terhadap pelaku-pelaku curanmor, dan itu juga dibackup oleh Polres, bahkan juga sudah ada beberapa yang diungkap terkait curanmor,” Jelas Yusran.
Yusran menambahkan Polres selaku Induk dari Polsek akan mengambil alih kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka yang sama.
“Terkait Laporan Polisi (LP) curanmor, satu berasal dari Polsek Mimika Baru, satu diantaranya dari Polsek Kuala Kencana dan dua kasus lainnya di Polres Mimika,” imbuhnya.
Para pelaku curanmor kata Yusran seringkali beroperasi lebih dari satu tempat, sementara modus pelaku dalam melancarkan aksinya belum dapat diketahui secara pasti.
“Rata-rata korban yang melapor disini spontanitas lupa kunci stir, taruh motor di luar, bukan di pekarangan, bukan pencarian direncanakan seperti buka pagar, buka gembok itu tidak. Ini spontanitas karena lalainya korban.” Ungkapnya.
Selain itu, diduga pelaku curanmor masih merupakan pelaku yang sama dan tidak beroperasi secara komplotan dan sudah melakukan aksinya berulang-kali. Hal itu terbukti dengan jumlah kendaraan roda dua yang diamankan polisi.
“Dia bisa melakukan sampai berulang kali itu karena ada kesempatan, maksudnya lewat terus oh, ini lupa kunci atau kunci ketinggalan.” Imbuhnya.
Kendati demikian, Yusran menduga tindakan tersebut dilakukan karena tuntutan ekonomi terutama di tengah berlangsungnya pandemi covid-19 yang hingga kini masih terus melanda.
Namun hasil penjualan motor curian tersebut justru digunakan para pelaku untuk berfoya-foya. Hal itu terjadi karena beberapa pelaku diketahui masih tergolong muda.
“Karena mereka kan masih muda, jadi notabenenya ya dipake untuk bersenang-senang,” tuturnya.
Sementara itu, sebanyak 28 kasus yang ditangani Polsek Mimika Baru, kasus curanmor masih mendominasi dengan total 50 persen kasus curanmor dan 50 persen diantaranya adalah penggelapan, penipuan dan kekerasan.