Timika, APN – Tim Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Papua Ponsel, Jalan Poros Mapurujaya, SP1 yang terjadi di 17 Mei 2022. Pelaku pencurian inisial LA dan YM ditangkap sehari setelahnya, pada tanggal 18 Mei 2022. Keduanya mencuri 31 handphone (HP) hanya demi membeli minuman keras (miras).
Kepala Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu. Dari kasus pencurian tersebut, Toko Papua Ponsel kehilangan 31 HP baru yang rata-rata seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
“Kemarin kita lakukan penangkapan 1×24 jam terhadap kedua pelaku, keduanya juga sudah kita tahan di sel Polsek Mimika Baru,” ujar Ipda Yusran saat dihubungi via telepon, Kamis (26/4/2022).
Ipda Yusran mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan, karena dari 31 HP yang hilang, baru 28 unit diamankan untuk barang bukti.
Ipda Yusran mengatakan, dari rekaman CCTV, terpantau pelaku masuk ke toko lewat pintu belakang dengan membongkar papan sekira pukul 04.30 WIT. Sebelum melapor ke polisi, korban sudah menyebar informasi ponsel berikut IMEI pada sesama penjual HP lainnya. Ternyata sebagian ponsel yang telah dijual pelaku dengan harga Rp 600 ribu.
Dari keterangan pelaku, YM dan LA menjual HP yang mereka curi untuk membeli miras. YM bertindak sebagai penadah dan penjual, sedangkan LA adalah yang melakukan pencurian di toko.
“Saya akui HP itu saya terima dari dia (LA), kemudian saya jalan bawa HP untuk saya tukar ke miras di toko minuman,” kata YM.