Timika, APN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika akan melakukan penertiban Pertamini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba menegaskan pertamini dianggap ilegal karena tidak berizin.
“Usaha pertamini ini tidak legal karena tidak izinnya, jadi saya sampaikan untuk tidak beroperasi kembali karena tidak legal, itu sudah saya sampaikan saat turun ke lapangan,” katanya saat ditemui di Jalan Cendrawasih, Mimika, Kamis (16/12/2021).
Petrus melanjutkan banyak pedagang yang menyesal karena terlanjur membeli peralatan pertamini dan menanyakan perizinan operasi kepadanya.
“Pedagang ada yang bertanya bagaimana cara mengurus izin Pertamini, tapi kami sampaikan itu ada di Dinas Perizinan tetapi pasti tidak akan diakomodir karena pertamini bukan bagian dari program resmi Pertamina,” imbuhnya.
Petrus mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) suatu saat akan melakukan penertiban.
Petrus menduga adanya pertamini juga menjadi penyebab langkanya BBM di Mimika karena membeli dengan jumlah yang banyak.
Kemudian Ia juga menilai pertamini juga bisa menjadi sarana bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menjual BBM oplosan.
“Jangan sampai pertamini di manfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencampur bahan BBM yang lain sehingga bisa merusak kendaraan anda sendiri,” katanya.
Selain itu Petrus menambahkan karena dianggap Ilegal pihaknya juga tidak melakukan layanan tera terhadap pertamini.
“Untuk tera tidak kami lakukan, karena kami anggap tidak legal tadi, jadi harapannya kedepan bagi masyarakat jangan juga bertransaksi (membeli) di tempat yang tidak legal,” tutupnya.
Sementara itu, seorang pedangan pertamini yang enggan disebutkan namanya mengaku membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kita belinya dari SPBU mas, jadi kami kesana bawa gen seperti itu, kalau sekarang belinya pertamax, kalau pertalite tidak boleh,” ungkapnya.
Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur. Pada aturan tersebut, pertamini hanya diperbolehkan di wilayah kabupaten yang sulit terjangkau distribusi BBM dari Pertamina.
Selanjutnya dalam aturan tersebut juga disebutkan usaha Pertamini hanya boleh dibuka dengan radius 10 kilometer dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan 15 kilometer dari Agen Premium Minyak Solar (APMS). (Aji)