Timika, APN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial SWM karena diduga melakukan penganiayaan dengan korban pacarnya sendiri yang berinisial DTG. Pelaku menganiaya korban di Jl. Yos Sudarso, Lorong SMK Taruna Mimika Papua, 4 April 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku berhasil diamankan di Jl. Leo Mamiri, Mimika Papua, pada Minggu, (8/5/2022) sekira pukul 20.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/5/2022) membeberkan kronologis kejadian tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat itu korban dalam perjalanan pulang usai mengantar adiknya dari RSUD Mimika. Namun saat dalam perjalanan pulang, korban dibuntuti pelaku. Karena takut diserempet, korban kemudian berhenti dan ingin berlari namun pelaku langsung menarik korban dan melakukan penganiayaan.
“Ini pacar, mungkin karena cemburu sehingga laki-laki dia pukul perempuan di tengah jalan, kita sudah lakukan penangkapan dan sementara melengkapi berkas perkara,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban diketahui mengalami bengkak pada mata kiri, bibir korban mengalami luka dan telinga korban mengalami memar dan bengkak.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika Mile 32.