Digelar Tiga Hari Musrenbang RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2025 Ditutup, ini Hasilnya

Antar Papua
Kepala Bappeda Mimika Ir Yohana Paliling M,Si. (tengah) foto bersama Forkompimda dan pimpinan OPD pada panutupan kegiataan Musrenbang RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2025 di aula rapat Kantor Bappeda Mimika, Jalan Cenderawasih SP 3 Kamis (28/3/2024).

Timika, Antarpapua.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Mimika tahun 2025 yang dilaksanakan sejak Selasa (26/03/2024) secara resmi ditutup oleh Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Ir Yohana Paliling MSi, di aula rapat Kantor Bappeda Mimika, Jalan Cenderawasih, SP 3 Kamis (28/03/2024).

Musrenbang RKPD Kabupaten Mimika tahun 2025 tersebut menghasilkan program kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) 67 program , program kegiatan ekonomi 39 program, program Infrastruktur Kewilayaan (Infraswil) 26 program.

Total jumlah program 142, jumlah kegiatan sebanyak 309, jumlah sub kegiatan sebanyak 2.507, dengan total pagu Rp 10.375.593.117.982.

Bupati Mimika Dr Eltinus Omaleng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Ir Yohana Paliling, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika, dimana telah melakukan pembahasan dengan diskusi yang intens, alot dan intensif.

“Hal ini dapat dipahami sebab persoalan pokok yang dihadapi dalam perencanaan pembangunan adalah, terletak pada proses menentukan pilihan program-kegiatan yang prioritas”, kata Bupati Mimika

Baca Juga |  Yohana: Kegiatan yang Diusulkan Dalam Musrenbang Harus yang Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Bupati Mimika mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengambil langkah strategis yakni dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah untuk tahun anggaran 2025, telah melalui tahapan dan mekanisme yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah melalui proses perencanaan yang menggunakan aplikasi SIPD-RI seperti yang diamanatkan oleh Permendagri 70 Tahun 2019.

Bupati Eltinus mengatakan dalam rangka musyawarah perencanaan pembangunan daerah di tingkat Kabupaten Mimika, telah didahului dengan pelaksanaan Musrenbang kampung, Musrenbang distrik dan forum OPD. Dan dari pertemuan-pertemuan itu telah merumuskan dan menyepakati sejumlah usulan kegiatan.

“Saya harap program dan kegiatan yang telah disepakati merupakan kebutuhan masyarakat yang akan dikelola oleh OPD. Untuk itu, maka pada kesempatan ini saya selaku pimpinan daerah Kabupaten Mimika menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat, yang telah menyumbangkan pikiran dalam perumusan perencanaan pembangunan tahun 2025”, kata Bupati Eltinus.

Baca Juga |  Sesuaikan Tata Ruang, BKPRD Mimika Koordinasi Dengan Pengusaha

Oleh karena itu lanjut Bupati Mimika, menjadi catatan kepada Bappeda Mimika dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, untuk secara koordinatif melakukan penyempurnaan dan penajaman terutama target indikator kinerja program kegiatan yang diusulkan, harus sinkron dengan indikator yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) OPD, agar dapat menghasilkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2025 yang aspiratif dan representatif.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Tim Asistensi Bappeda Provinsi Papua Tengah, terima kasih juga kepada kepada seluruh kepala OPD serta peserta hadirin dan undangan yang telah berperan dalam suksesnya kegiatan ini”, kata Bupati.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News