Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika Akan Buka Posko THR

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021, Disnakertrans Mimika akan membuka posko pengaduan bagi buruh atau karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga melalui Sekretarisnya Santy Sondang mengatakan tujuan dibukanya posko tersebut adalah untuk menampung aduan karyawan apabila tidak diberikan THR sesuai aturan yang berlaku.

(Ilustrasi) Tenaga Kerja (ASN) Kabupaten Mimika

“Kami akan menempatkan petugas di Posko tersebut, dibuka mulai pukul 08.00 WIT-20.00 WIT tetapi posko ini masih menunggu tanda tangan dari Bupati atau Wakil Bupati untuk persetujuan,” ujarnya saat ditemui Wartawan di ruangannya, Kamis (29/4/2021).

Lanjutnya, Posko tersebut akan dibangun pada dua tempat yakni di Diana Shopping Center dan Kantor Disnakertrans di Kantor Pusat Pemerintahan Satuan Pemukiman (SP) 2.

“Selain posko kami juga akan membuat surat imbauan yang ditanda tangani Bupati, kemudian akan kami bagikan kepada pengusaha, perusahaan, pertokoan, perhotelan dan semua pelaku usaha yang punya tenaga kerja,” ungkapnya.

Surat Imbauan tersebut kata Santy berisi tentang arahan dari Kementerian Tenaga Kerja kepada pelaku usaha agar membayar THR tujuh hari sebelum lebaran tanpa pemotongan.

“Nanti berapa THR yang diberikan itu ada hitungannya juga,” jelasnya.

Perlu diketahui pembayaran THR keagamaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.

Baca Juga |  PLN Timika Apel Siaga untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

Sesuai dalam SE tersebut THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih, dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Skema penghitungan pemberian THR pun diatur dalam surat edaran tersebut sebagai berikut jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga |  2000 Warga Mimika Terdaftar Sebagai Peserta Kartu Pra Kerja

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Di dalam SE juga dijelaskan solusi bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News