Timika, APN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait lain (TNI, Polri, Dinas Perhubungan) terkait dengan rencana melakukan sosialisasi bersama pembatasan aktivitas masyarakat yang telah disetujui dalam kesepakatan bersama dan instruksi Bupati beberapa waktu lalu. Rapat tersebut digelar di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Senin (18/1).
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paulus Dumais mengatakan tujuan rapat yang digelar adalah melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penindakan dan disiplin protokol kesehatan.
Adapun penindakan yang dilakukan yakni penindakan sosial untuk masyarakat yang tidak memakai masker, kemudian penindakan kerumunan seperti toko, tempat hiburan akan dilakukan pencabutan izin usaha. Kendati demikian khusus penindakan bagi toko dan tempat hiburan malam akan diberikan teguran terlebih dahulu.
Ia menambahkan rapat yang digelar sekaigus menindaklanjuti keputusan bersama, karena setelah rapat pihaknya belum berkoordinasi kembali dengan pihak terkait lain tentang bagaimana teknis dan penerapan aturan yang telah disepakati.
Karena setelah keputusan Bupati kemarin kan belum kita jabarkan dalam bentuk penerapan, setelah rapat koordinasi ini, pasti akan kita tindak,” ujarnya.
Paulus melanjutkan sesuai dengan rapat koordinasi yang dilakukan penyekatan jalan belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Karena pihaknya dan pihak terkait lain akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
Terkait penyekatan jalan sementara belum, sampai kita punya tim sosialisasi secara maksimal baru nanti penyekatan, soalnya kalau tiba-tiba masyarakat bingung lagi,” ungkapnya.
Paulus menjelaskan teknis pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan menggunakan mobil pengeras suara, mobil tersebut akan berjalan melewati jalan-jalan utama di kota Mimika. Pelaksanaan sosialisasi ini rencananya akan berjalan selama dua sampai tiga minggu.
Kalau dilihat dari patroli malam yang sudah berjalan, sebenarnya masyarakat sudah mulai tertib,” terangnya. (Aji-cr01)