Timika, antarpapuanews.com – Masyarakat mengeluhkan biaya rapid test yang bervariasi mulai dari Rp.150 ribu hingga Rp.600 ribu, tentunya sangat membingungkan masyarakat.
Ketua Fraksi Mimika Bangkit DPRD Mimika meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika untuk menertibkan biaya rapid test yang bervariasi.
“Biaya rapid test yang kita dapat laporan dari masyarakat bahwa biaya rapid test tidak tahu berapa?,” kata Leo Kocu sapaan Leonardus Kocu saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/9).
Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup, Pemkab Mimika menentukan tarif rapid test sebesar Rp.600 ribu sementara itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan biaya rapid test tersebut sebesar Rp.150 ribu.
“Yang ditetapkan oleh pemda itu Rp.600 ribu, sudah diturunkan Rp.150 ribu atau belum sesuai SE Menkes, apakah sudah ada revisi dari pemerintah,” jelasnya.
Namun dalam prakteknya, biaya rapid test tidak sesuai dengan Perbup ataupun SE Mentri, yang mana berdasarkan keluhan masyarakat saat melakukan rapid test mereka dikenakan tarif bervariasi, mulai dari Rp.150 ribu hingga Rp.350 ribu.
“Di klinik-klinik yang tersebar di Mimika ada yang memberikan tarif berbeda, ada Rp.350 ribu, Rp.200 ribu, ini sebenarnya mana yang betul,” ungkapnya.
Ia berharap, Dinkes bisa mengeluarkan surat kepada perusahaan yang bergerak dibidang medis untuk menyamakan harga sehingga tidak membingungkan masyarakat.
“Jadi dinas terkait perlu tertibkan untuk biaya rapid test, Dinkes tidak bisa biarkan seperti ini, harus bertanggung jawab untuk menertibkan agar biaya itu sama,” harapnya. (mrc)