Timika, APN – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tengah merumuskan Peraturan Bupati terkait dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Pemanfaatan Hak Tayang Informasi dan Layanan Iklan pada Videotron Milik Pemerintah Daerah.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mimikakab.go.id pada Sabtu (23/7/2022) Diskominfo Mimika melakukan rapat bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten dan Bagian Hukum Setda Mimika yang dilaksanakan diruang rapat Diskominfo Mimika, Jumat (22/7/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Hilar Limbong Allo mengatakan, videotron merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dimanfaatkan untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dua Perbup ini kami usahakan bisa dilaksanakan pada tahun ini juga. Saat ini kami kerja cepat agar dalam waktu tersisa ini segera diterapkan,” ucapk Hilar.
Sementara itu Hilar menambahkan untuk Perbup Pengendalian Menara Telekomunikasi, setelah dilakukan pembahasan dengan Bapenda ada beberapa point yang harus diubah salah satunya terkait dengan perhitungan retribusi karena harus sesuai dengan regulasi diatasnya.
“Ada beberapa masukan yang konstruktif sehingga sebagai instansi pengelola akan kami matangkan kembali. Semoga minggu depan sudah bisa diajukan ke Bagian Hukum kemudian ditindaklanjuti ke Pimpinan Daerah,” jelasnya.
Hilar berharap pada awal Agustus 2022 Perpub ini bisa diajukan kepada Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng untuk ditandatangani.