Disnakertrans Belum Akan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, antarpapuanews.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, belum akan melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh Presiden Jokowi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan terkait Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR-RI dan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Mimika pada prinsipnya mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

“Yah dari pusat sudah sahkan dan teken seperti itu berarti kita yang di daerah mengikuti, ” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (6/11).

Lanjutnya, UU tersebut juga belum akan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas, lantaran belum ada pertemuan juga instruksi dari Provinsi.

Baca Juga |  Kenaikan Harga Cabai, Disinyalir Karena Gagal Panen

“Kemarin semua kepala dinas di Provinsi Papua diundang untuk rapat bersama tetapi kita bahas hal lain,” paparnya.

Dikatakan, setelah adanya pertemuan, dan instrumennya seperti apa barulah akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika.

Sementara itu UU Cipta Kerja sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 2 November 2020 lalu. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News