Jayapura, Antarpapua.com– Ditlantas Polda Papua| mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ke Bengkel-bengkel di kota Jayapura. Hal ini merupakan tindakan untuk mewujudkan Kota Jayapura “zero knalpot brong”, Senin (15/01/2024).
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Papua Kompol Abdul Rahman, mengatakan sosialisasi door to door ke beberapa bengkel di Kota Jayapura ini merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Jayapura.
”Bengkel menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar dan masyarakat. Kami ingin mengajak berbagai pihak untuk menciptakan ketenangan di jalan raya. Sekaligus menegakkan aturan berlalulintas,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini keberadaan knalpot brong cukup meresahkan. Apalagi, knalpot brong ini menjadi salah satu sumber suara bising yang mengganggu ketertiban di jalanan dan menganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
”Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preemtif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kegiatan sosialisasi ini selain di bengkel pihaknya akan sosialisasikan di di sekolah-sekolah , komunitas-komunitas otomotif hingga penyebaran banner masif di media sosial akan terus digencarkan.
“Harapannya, langkah sosialiasi yang dilakukan ini mampu meningkatkan kesadaran bagi pihak bengkel dan masyarakat untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot brong dan semakin disiplin akan peraturan lalu lintas,” ungkapnya.
”Pihak bengkel dan masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman khususnya dalam masa Pemilu 2024 ini,” imbuhnya.
(Penulis : Humas Polda Papua | Editor : Sianturi)