Timika, APN – Sejumlah anggota komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika mengunjungi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika dalam rangka kunjungan kerja, Rabu (20/4/2022). Pada kesempatan itu, Komisi C sekaligus dengar pendapat terkait rasionalisasi tenaga kerja honorer.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinkes Mimika Reynold Ubra menjelaskan, pada akhirnya Dinkes Mimika hanya melakukan rasionalisasi pada 92 nakes honorer. Awalnya memang Dinkes melakukan rasionalisasi sebanyak 357 dari 945 nakes honorer. Sehingga honorer hanya sisa 588 orang. Namun, dengan berbagai pertimbangan, 265 honorer yang telah dirasionaliasi diusulkan untuk kembali.
“Kami memutuskan jumlah yang akan diusulkan kembali dengan mempertimbangkan anggaran, kebutuhan, prestasi kerja, dan redistribusi tenaga, ada tambahan sebanyak 265, sehingga totalnya 853. Akhirnya rasionalisasi hanya terjadi pada 92 tenaga kesehatan akibat mereka tidak pernah bekerja meskipun namanya terdaftar dalam daftar tenaga kesehatan,’ ujarnya.
Pada rasionalisasi tersebut, Reynold menyebutkan pihaknya hanya mendapatkan data hasil dari tim TPAD dalam bentuk SK untuk dilaksanakan. Padahal seharusnya tim TPAD terlenih dahulu melakukan sinkronasi data dengan Dinas Kesehatan.
Dinkes pun bersama dengan kepala puskesmas melakukan rasionalisasi kembali tenaga sesuai kebutuhan, dan memutuskan untuk melakukan pengusulan kembali 265 tenaga kepada tim rasionalisasi Kabupaten Mimika.
“Pemberian kesempatan bagi tambahan tadi harus memenuhi beberpa hal seperti wajib melengkapi STR dan SIP paling lambat akhir triwulan II tahun 2022, wajib menamatkan pemdidikan Diploma Program kesehatan tahun 2023 dan memenuhi penilaian kinerja dan kehadiran untuk 3 bulan kedepan,” terangnya.
Rey juga menyebut pegawai kontrak seharusnya tidak kaget lagi dengan adanya rasionalisasi sebab sudah menandatangani kontrak pada tahun 2021 lalu.
“Artinya ini bukan secara tiba-tiba, terkait dengan rasionalisasi, kami (Dinas Kesehatan Mimika) pun sudah membentuk tim validasi dan verifikasi tenaga kesehatan,” kata Rey.
Dalam memilih dan memilah tenaga kesehatan sesuai perhitungan kebutuhan Dinas Kesehatan menilai dari tingkat kepuasan masyarakat bukan tenaga kesehatan, kemudian indikator kinerja sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), jumlah penduduk, kondisi geografis, status kepegawaian (ASN dan Non ASN), ketersediaan sarana dan prasarana faskes dan bagi petugas.
“Kadang kita temukan ini di media sosial ada masyarakat yang bilang suster datang malah main hp. Tapi itu asumsi kita, selain itu kita juga pertimbangkan pengembangan pelayanan contohnya puskesmas Kwamki Narama yang akan kami jadikan sebagai Puskesmas rawat inap dan 3 klinik yang akan dibuat menjadi klinik utama, dengan kepala seorang dokter ahli. Sehingga kalau ada masyarakat yang sakit tidak perlu dibawa ke rumah sakit, cukup ditangani di puskesmas,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mimika, Elminus B Mom menyampaikan pada intinya dewan meminta agar tenaga kesehatan yang dirumahkan kembali bekerja sesuai dengan pertimbangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika. “Kalau bagus dan mengabdi yah dipekerjakan kembali,” tutupnya.
Selain Ketua Komisi C DPRD Mimika hadir pula Wakil ketua komisi C DPRD Mimika Martihuns Walilo, Saleh Alhamid selaku Sekertaris, Samuel Bunai, Yulian Solossa, Novian Kulla, Leonardus Kocu, dan Den Hagabal.