Dorong Instansi Tingkatkan Layanan, Bagian Ortal Mimika Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan

Antar Papua
Suasana sosialisasi standar pelayanan publik dan ketatalaksanan yang dilaksanakan oleh Bagian Ortal Setda Mimika di Hotel Grand Tembaga,Senin (4/12/2023). Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com– Dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan publik pada unit penyelenggara pelayanan publik di lingkup Pemkab Mimika, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar sosialisasi standar pelayanan publik dan ketatalaksanaan di Hotel Grand Tembaga, Senin (04/12/2023).

Sosialisasi diikuti oleh instansi pemerintah di lingkup Pemkab Mimika, yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun menjadi narasumber dalam sosialisasi ini adalah Biro Organisasi Provinsi Papua.

Kepala Bagian Ortal Setda Mimika, Everth Hindom menjelaskan, bahwa unit penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pada instansi pemerintah, yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, ada beberapa Organisasi Perangakat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik sedang dinilai, dan dievaluasi oleh Kemenpan RB melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Baca Juga |  Keterbukaan Informasi Ala Pemkab Mimika

Tahun 2022 ada dua OPD penyelenggara pelayanan publik di lingkup Pemkab Mimika yang dinilai oleh Kemenpan RB melalui Deputi Pelayanan Publik adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

“DPMPTSP dan Dukcapil untuk tahun 2023 ini mereka tidak dinilai, karena 2022 kemarin nilai mereka sudah ada. Mereka hanya dipantau sehingga penilaian kemarin di tahun 2022 itu ada rekomendasi yang diberikan oleh Kemenpan RB. DPMPSTP dapat nilai C- dan Dukcapil mendapatkan nilai C,”kata Everth saat ditemui disela-sela kegiatan.

Everth menjelaskan, bahwa saat ini dilakukan sosialisasi karena ada beberapa unit penyelenggara pelayanan publik, kembali dinilai dan dievaluasi oleh Kemenpan-RB melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik.

“Unit penyelenggara pelayanan yang dinilai 2023 ini yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD-Mimika, Puskesnas Karang Senang, Puskesmas Wania, plus dua distrik yakni Distrik Mimika Baru dan Distrik Kuala Kencana,”kata Everth.

Baca Juga |  Pj Sekda Soroti OPD Yang Studi Banding Keluar Daerah

Oleh karena sosialisasi ini menjadi penting untuk diikuti instansi terkait, sehingga dapat mendorong peningakatan pelayanan publik pada instansi terkait.

“Tujuannya adalah unit penyelenggara pelayanan publik yang dinilai oleh Kemenpan RB, ada peningkatan mereka punya pelayanan dan persyaratan administrasinya,”kata Everth.

Lanjut Everth penilaian ini bukan hanya dilihat bahwa ini sudah bagus atau belum, tetapi apakah maklumat pelayanan bahwa telah melaksanakan pelayanan ini secara gratis dan sebagainya, itu sudah dilaksanakan atau tidak. Keterbukaan informasi juga penting itu juga masyarakat juga harus tahu dan sampaikan kepada masyarakat.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News