Timika, APN – DPRD Mimika telah menerima aspirasi masyarakat yang meminta proses hukum terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk dihentikan.
“Aspiras ke dewan saya terima. Karena dewan menerima suara rakyat. Apa yang rakyat bawa kita harus terima,” kata Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng pada wartawan usai menerima demonstrasi dari 6 Klasis Gereja Kingmi, Selasa (6/9/2022).
Anton menjelaskan, pihak Gereja Kemah Injil (Kingmi) melakukan demonstrasi mendukung Bupati Mimika karena menurut mereka tidak ada bukti yang jelas bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng melakukan korupsi.
“Jika memang mereka benar kita terima (aspirasinya-red), tidak benar juga kita terima. Nanti di belakang kita lihat seperti apa,” ujar Anton.
Seperti diketahui, ratusan massa dari Gereja Kingmi melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Mimika, Selasa (6/9/2022). Mereka meminta aparat untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Aspirasi mereka tuangkan dalam Surat Seruan Gembala Nomor: 04/DKP-KPS/KINGMI/VIII/2022 tertanggal 6 September 2022.
Surat Seruan Gembala itu ditandatangani Koordintor aksi Pdt. Obet Jawame dan 6 Ketua Klasis Kigmi yaitu Ketua Klasis Mimika Pdt. David Onawame, Klasis Tembagapura Pdt. Kristian Jangkup, Klasis Alama Pdt. Melkianus Wandik, Klasis Hoya Pdt. Melkianus Jawame, Klasis Jila Pdt. Yosias Kayagame dan Klasis Timika Utara Pdt. Lukas Hagawal.