Dua Pelaku Curas Jalan Hasanudin Diringkus Polsek Miru Ringkus, Pelaku Utama Melarikan Diri

Antar Papua
Tampak dua pelaku saat diamankan polisi, Jumat (5/4/2024). (Foto: Humas Polsek Mimika Baru for Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Upaya pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah pada (22/3/2024) lalu akhirnya membuahkan hasil.

Kasus curas tersebut mengakibatkan seorang perempuan muda atau korban berinisial DK meregang nyawa, setelah dilarikan ke RSUD Mimika.

Penangkapan kedua pelaku berinisial YL dan PI tersebut berdasarkan pengembangan di lapangan, dan diringkus ditempat yang berbeda pada, Kamis (4/4/2024) kemarin.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut dimana penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yusran bersama Tim Opsnal.

Baca Juga |  Gara-gara BLT, Tiga Orang Laki-laki "Baku Pukul"

“Kedua pelaku berhasil diamankan di Kebun Sirih dan Jalan Sam Ratulangi,” Ungkap AKP Limbong kepada Antarpapua.com, Jumat (5/4/2024).

Ditambahkan Kapolsek, kedua pelaku diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, sesuai dengan administratif hukum yang berlaku.

“Sedangkan diduga sebagai pelaku utama berinisial AF, untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Kapolsek, dalam proses penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku utama dan langsung dilakukan pelacakan.

Baca Juga |  Polsek Miru Sosialisasikan Tata Tertib Lalu Lintas di SMK Tunas Bangsa

Diduga, pelaku utama mengetahui saat dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal sehingga berhasil melarikan diri.

“Kami akan tetap melakukan upaya-upaya di lapangan untuk dapat menangkap pelaku utama, yang selanjutnya akan dilakukan proses hukum sesuai prosedural berlaku,” tandasnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News