Timika, Antarpapua.com – Ketua Tim Pemenangan Internal Partai Perindo, Edoardus Rahawadan, yang akrab disapa Bung Edo, menanggapi maraknya pemasangan baliho di Timika. Hal ini disampaikan oleh Edoardus melalui sambungan telepon pada, Selasa (09/07/2024).
“Saya sebagai perwakilan Partai Perindo menganggap bahwa pemasangan baliho yang tersebar merupakan hak politik masyarakat yang perlu dihargai dan dihormati,” ujar Edoardus.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pandangan sejumlah pihak yang menganggap pemasangan baliho tersebut melanggar aturan. Menurutnya, selama belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang teknis pemasangan baliho, hal ini bukan merupakan suatu pelanggaran.
“Jika memang ada pelanggaran, saya yakin pihak Bawaslu sudah melakukan upaya-upaya penanganan hingga penindakan,” tambahnya.
Bung Edo juga menekankan bahwa bagi pihak yang merasa pemasangan baliho ini melanggar aturan, dapat melaporkannya kepada Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Pada proses tahapan Pilkada, kita semua berpacu pada PKPU No. 2 Tahun 2024. Terkait baliho yang ada hari ini, saya pikir itu menjadi ranah Satpol PP,” pungkasnya. (Redaksi)