Timika, APN – Empat (4) mantan Ketua RT di Wilayah Kelurahan Dingo Narama yang diketahui terdiri dari Ketua RT 2, RT 11, RT 9 dan RT 12, Jumat (16/04) mengadu ke Kelurahan Dingo Narama karena insentif mereka belum dibayarkan. Termasuk mengeluhkan terjadinya pergantian RT yang baru tanpa sepengetahuan para Ketua RT yang menjabat dan warga masyarakat.
Kepala Kelurahan Dingo Narama, Oktavina Naa saat ditemui APN di ruang kerjanya mengatakan, “Selama ini, Ketua – Ketua RT tetap menerima insentif mereka sebesar Rp 600.000 setiap bulan. Juga pada waktu pembayaran insentif RT pada akhir bulan Desember tahun 2020 sudah disampaikan bahwa akhir tahun akan ada pergantian RT, tetapi mekanismenya pihak kelurahan belum tahu,” jelas Kepala Kelurahan Dingo Narama, Oktavina Naa.
Namun, dari ke – 4 RT ini belum menerima baik penjelasan Lurah Oktavina, sehingga aspirasi mereka harus di bawa ke Bupati Mimika. Tetapi inikan harus berjenjang dari Distrik dilanjutkan ke Dinas terkait, dan aspirasi mereka sudah diserahkan pada hari, Selasa (13/04). Baik itu di Pemerintahan Distrik Mimika Baru maupun pada Dinas Pemberdayaan dan Kampung.
Kepala Kelurahan Dingo Narama, Oktavina Naa mengatakan bahwa, “Saya siap untuk dampingi mereka kalau diminta oleh ke – empat (4) RT ini, tetapi ke – empat (4) ketua RT ini akan melanjutkan aspirasi mereka sendiri sampai ke Bupati. (Anis-Cr02)