Timika, APN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, ciduk 4 pelaku pencurian sepeda motor dan penadah di Jalan Kartini Ujung.
Keempat pelaku masing-masing berinisial AYN alias Awin (19), AW alias Apolos (22), MMN alias Maksi (21) dan JFAK alias Jefri (30).
Aksi pencurian sepeda motor terjadi pada (8/5/2023), saat pemilik motor memarkirkan kendarannya di halaman rumah.
Empat pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi, di salah satu rumah bernyanyi di Jalan Budi Utomo Timika.
“Benar, 4 orang ini ditangkap atas laporan korban pada 15 April dan 10 Mei 2023. Keempatnya saat ini langsung diamankan di Rutan Polres Mimika Mile 32,” ungkap Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada APN saat di konfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Kata Hempy, sepeda motor yang dicuri para pelaku yaitu Honda Vario warna silver DS PA 2545 HD, di mana motor tersebut dipakai korban untuk ke sekolah.
“Kalau satu pelaku bernama AYN alias Awin (19) mantan narapidana (Napi) selama satu tahun, di Lapas kelas II Timika yang bebas pada Bulan Februari 2023 lalu,” jelasnya.
Menurut Hempy, untuk pelaku Jefry (penadah) mengaku sudah lebih dari satu kali membeli motor curian dari Awin, dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 sesuai merek motor. Kemudian Jefry menjual kembali dengan harga Rp 4.500.000,” jelasnya.
Dikatakan, adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yaitu 1 unit Motor Honda Vario warna abu-abu, 1 unit Motor Yamaha Fino warna hijau, 1 Unit Motor Yamaha Vixon warna hitam, 1 unit Honda Beat warna merah hitam yang digunakan untuk mencuri.
“Satu pelaku Jefri ini saat diperiksa tidak koperatif, karena diduga masih ada 3 unit sepeda motor belum diketahui keberadaannya. Kami masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya.