Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (1/11/2024) di Hotel Horison Diana.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menyampaikan bahwa kegiatan penguatan kapasitas ini bertujuan memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait dengan tugas dan kewenangan mereka.
Bimbingan teknis penguatan kapasitas ini kata Hiro, sudah dilakukan serentak untuk seluruh PPD di 18 distrik yang ada di Kabupaten Mimika. Sementara PPS dilakukan secara bertahap dalam tiga sesi. Enam distrik pertama di kota, enam distrik pesisir tahap kedua dan Enam distrik pegunungan pada tahap berikutnya.
” Rencana besok akan kami lakukan bimtek untuk enam distrik di pegunungan, hari ini untuk 6 distrik pesisir yang sedang berjalan dan enam distrik kota sudah kami lakukan sekitar dua Minggu lalu,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan di Hotel Horison Diana.
Adapun narasumber yang dihadirkan antara lain dari Kesbangpol, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang memiliki penekanan yang berbeda di setiap bidangnya masing-masing.
Seperti kejaksaan dan kepolisian lebih menekankan terkait ancaman hukuman ketika melanggar ketentuan-ketentuan pidana.
Sedangkan Kesbangpol lebih menekankan terkait peran pemerintah kabupaten dalam mendukung setiap tahapan pilkada.
Sementara Bawaslu yang ditekankan adalah terkait dengan tindakan-tindakan apa yang masuk kategori pelanggaran, seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana.
” Kalau KPU sendiri menekankan bagaimana wewenang, tugas dan kewajiban, wewenang apa yang harus dilakukan untuk sisa tahapan kedepannya,” ucap Hiro kepada Antarpapua.com
Sebagai badan Adhoc, PPD dan PPS ini menjadi satu kesatuan dengan KPU kabupaten. Sehingga perlu mendukung setiap keputusan KPU dalam rangka pelaksanaan tahapan pilkada serta terhadap tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan.
” Kami hanya lima orang saja di KPU tentunya tidak cukup dan kami butuh dukungan publik. Jika ada hal-hal yang dirasa tidak wajar, publik berhak untuk melapor ketika ada pelanggaran,” terangnya.
Kontrol dan dukungan publik sangat penting terhadap sistem kerja Badan Adhoc. (Lyddia Bahy).