Timika, Antarpapua.com – Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik milik pemerintah maupun swasta, yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan paripurna kepada peserta BPJS.
“Fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS, maka dia wajib menyiapkan pelayanan paripurna termasuk layanan farmasi,” kata Reynold.
Hal ini ia sampaikan menanggapi keluhan masyarakat, terkait dengan adanya pasien peserta BPJS Kesehatan yang membeli obat di malaria di Faskes 1.
Reynold menegaskan, jika faskes tersebut tidak mampu memberikan layanan yang paripurna, maka ada baiknya faskes tersebut tidak perlu bekerja sama dengan BPJS.
“Kalau memang tidak mampu jangan bekerja sama dengan BPJS. Tetapi di era jaminan kesehatan nasional semua penduduk adalah peserta BPJS.
Sehingga seluruh fasilitas kesehatan bisa melakukan standar pelayanan minimalnya seperti apa”,kata Reynold.