Umum  

Gelar Lomba Hias Mobil Bertema Ramadan, PHBI Mimika: Kami Menjawab Kerinduan Umat

Antar Papua
Ilustrasi Pawai Takbiran

Timika, APN – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika akhirnya kembali menggelar perlombaan mobil hias untuk mengisi malam takbiran sehari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.

Lomba ini menjadi yang pertama setelah dua tahun belakangan ini absen akibat pandemi covid-19.

Sekretaris PHBI Mimika Roni Irnawan saat dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan lomba tersebut juga mendapat masukan dan dukungan dari tokoh masyarakat dan agama.

“Kami ingin menjawab kerinduan umat (akan adanya lomba hias mobil),” ucapnya saat dihubungi antarpapuanews.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/4/2022) malam.

Roni melanjutkan selain menjawab kerinduan umat akan kegembiraan malam takbir, lomba dilaksanakan untuk mengemakan syiar ramadan sebelum perayaan idul fitri.

Pendaftaran perlombaan mobil hias tersebut kata Roni sudah mulai dibuka hingga nanti tiga hari sebelum pelaksanaan takbiran.

“Demi meminimalisir kemacetan dan belajar dari pengalaman sebelumnya kami akan mulai rute pawai mobil hias tersebut dari kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, hal itu untuk mencegah penumpukan kendaraan roda dua seperti yang terjadi pada pelaksaan sebelumnya di Lapangan Timika Indah,” jelasnya.

Baca Juga |  Idul Fitri 1445 Hijriah, ini yang Bakal Dilakukan PHBI Mimika

Roni bahkan menyebutkan roda dua dilarang untuk mengikuti iring-iringan pawai mobil hias tersebut terutama yang berknalpot racing.

Ia juga mengapresiasi Pemkab Mimika yang telah mengizinkan halaman Kantor Pusat Pemerintahan sebagai lokasi start pawai.

“Izin tersebut sebagai bentuk dukungan yang luar biasa dari pemerintah,” kata Roni.

Dikutip dari surat ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Juri Lomba Mobil Hias PHBI Mimika disebutkan pawai takbir Idul Fitri 1443 H akan dilasanakan pada 1 Syawal 1443 H pukul 19.45 WIT.

Peserta yang boleh mengikuti pawai tersebut adalah dewasa dan remaja, sementara anak-anak tidak diperbolehkan.

Pawai akan dimulai di kantor pusat pemerintahan Kabupaten Mimika atau sesuai rute.

Peserta lomba mobil hias akan diberikan nomor urut peserta, disebutkan juga pawai diikuti oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Ormas Islam, Ormas kemasyarakatan, SLTP, SLTA, Lembaga Sosial, Yayasan, serta perguruan tinggi denga aturan maksimal perwakilan dua mobil.

Baca Juga |  Malam Takbiran, Puspem Mimika Berkumandang Gema Takbir dan Kerlap-Kerlip Mobil Hias

Pawai dilaksanakan menggunakan mobil yang telah dihias dengan tema Gema Takbir Idul Fitri 1443 H, karena penilaian akan dilaksanakan mulai dari start hingga finish.

Juri pun akan menilai gema takbir yang dibawakan masing-masing peserta lomba dengan ketentuan menggunakan suara asli (bukan tape).

Dalam surat ketentuan tersebut kembali ditegaskan motor roda dua tidak diperbolehkan untuk mengikuti pawai.

Kriteria perlombaan dalam surat tersebut disebutkan peserta terdiri dari orang dewasa dan remaja, menggunakan alat tabuh, terdapat ketua rombongan atau pemandu takbir, maksimal jumlah peserta dalam satu kelompok (mobil) adalah10 orang.

Adapun kriteria penilain dalam lomba yakni arsitek kendaraan, keserasian momen, keseragaman, gema takbir, keserasian busana, peralatan.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News