Timika, APN – Dinas Perikanan Kaupaten Mimika melakukan sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang retribusi tempat pelelangan ikan, penetapan harga patokan ikan, tarif lelang tertutup dan kuota ikan untuk kebutuhan daerah di tempat pelelangan ikan Mimika, perubahan retribusi izin usaha perikanan, perubahan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Anton Welerubun mengatakan sosialisasi diberikan kepada pengusaha perikanan dan pihak yang terlibat dalam kegiatan perikanan.
“Sebetulnya peraturan ini sudah disosialisasikan berulang kali sebelum mantan kadis pensiun, tetapi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerapan aturan tersebut masih minim,” ujarnya saat ditemui usai melakukan sosilasiasi di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Kamis (18/11/2021).
Menurut Anton minimnya kontribusi PAD dikarenakan pihak-pihak terkait tidak menerapkan peraturan dengan baik, karena perbedaan penafsiran peraturan tersebut.
“Jadi saya mengajak pelaku-pelaku usaha ikan, pemerintah pusat, dan provinsi untuk menyamakan presepsi atau pandangan berkaitan dengan peraturan tersebut, sehingga kedepan retribusi dan penerapan aturan bisa berlaku maksimal,” katanya.
Anton menambahkan dalam pertemuan tersebut para pelaku usaha sudah setuju akan melakukan dan menerapkan aturan diatas.
“Jadi kami sudah bertemu dan mencapai kata sepakat untuk melaksanakannya,” ungkapnya.
Plt Dinas Perikanan yang resmi menjabat beberapa waktu lalu tersebut mengakui kurang efektifnya penerapan peraturan daerah diakibatkan kurangnya sarana dan prasaran dari Dinas Perikanan yang belum siap.
“Akibat dari kurangnya sarana dan prasarana itu membuat pembongkaran atau pengiriman hasil-hasil laut tidak di daratkan di PPI, tetapi di laut, akhirnya mereka (nelayan atau pengusaha ikan) menolak untuk membayar retribusi, padahal dalam perda atau perbup itu sudah ada aturan tentang lelang terbuka dan tertutup, setelah adanya pertemuan ini mereka mengerti,” jelasnya.
Setelah adanya pertemuan Anton menegaskan kepada para kapal nelayan atau pencari ikan wajib untuk mengikuti pelelangan baik yang secara terbuka atau tertutup sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, menurutnya adanya mulai patuhnya para pelaku usaha perikanan tidak bisa dijadikan tolak ukur pencapaian PAD dari sektor perikanan yang sudah melampaui target.
“Banyak sektor perikanan yang belum dimanfaatkan atau digali secara maksimal, karena saya melihat struktur penerimaan perikanan kita itu masih dari parkir, es balok, sewa aset Dinas Perikanan, tetapi yang berkaitan dengan produksi ikan ini, hampir tidak ada atau minim sekali, jadi sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan ini,” jelasnya.
Anton menilai peluncuran tempat pelelangan ikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, juga sangat mendongkrak penerimaan sektor perikanan untuk PAD Kabupaten Mimika.
“Kontribusinya sudah bagus untuk PAD kita,” tutupnya. (Aji)