Timika, Antarpapua.com – Hari ini, Seni n (12/2), Bawaslu Kabupaten Mimika bakal tertibkan alat peraga kampanye (APK) Caleg- caleg yang terpasang di tempat tempat umum, tempat pribadi, posko pemenangan, dan sekretariat partai, termasuk iklan-iklan caleg di media.
Hal itu ditegaskan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Diana Maria Dayme pada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu Mimika, Jalan Irigasi, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (12/2/2024).
Seharusnya kata Diana, dimulai pada Minggu (12/2) kemarin tertibkan APK, mengingat kemarin hari Minggu, sehingga hari ini baru pihaknya mulai eksekusi.
“Jadi hari ini semua APK akan dilakukan pembersihan secara total, termasuk iklan-iklan caleg di media,” tegas Diana.
Jika pihaknya melihat ada iklan yang masih terpasang di media , berarti ownernya yang akan ditegur.
“Media-media juga sudah update iya terkait tahapan dan pertaruran tentang penyelenggaraan Pemilu. Apalagi masa tenang ini sudah diketahui jauh-jauh hari, mulai tanggal 11-13 Februari,” tandasnya.
Karena iklan yang terpasang itu durasinya hanya sampai 10 Februari pukul 12:00 WIT, Jika masih ada yang terlihat maka ownernya akan dipanggil.