Hingga September, Pemkab Mimika Raup Rp. 3,5 Miliar Dari Retribusi IMTA

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga, saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Selasa (27/10)

Timika, antarpapuanews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika tercatat berhasil meraup kurang lebih Rp. 3,5 dari retribusi IMTA.

Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Mimika, Paulus Yanengga mengatakan pihaknya berhasil mencatatkan retribusi sebesar Rp. 3.562.584.294 atau 3,5 Miliar.

Menurut Paulus, hasil tersebut berasal dari total 208 tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Mimika.

“Retribusi IMTA tahun 2020 terhitung mulai bulan Januari hingga September 2020,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Puspem jalan Poros Kuala Kencana, SP3 pada Selasa (27/10).

Baca Juga |  Dualisme Pelantikan Sekda Provinsi Papua Dinilai Mengejutkan dan Ajaib

Yanengga mengklaim selama ini perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing selalu melakukan kewajibannya dengan baik yakni membayar IMTA. Pihaknya pun selalu mengingatkan dengan cara memberikan surat kepada perusahaan.

“Kita juga selalu mengingatkan pakai surat biar tidak terlambat membayar, ” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya selalu dan terus memantau perusahaan-perusahaan di Timika yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Ketika ada tenaga kerja asing yang baru, Disnakertrans mengingatkan perusahaan agar melakukan kewajibannya,” (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News