Ini Penyebab Minimnya Penyerapan APBD 2023 di Dinas Perumahan

Antar Papua
Foto Bersama Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong, di dampingi Sekretaris Komisi, Saleh Alhamid, dan Anggota Herman Gafur, Mariunus Tandiseno, Leonardus Kocu, Den Hagabal dan Aser Murib. Dan;Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Yunus Linggi, bersama jajarannya, Senin (11/9/2023). (Foto : Anis/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Komisi C DPRD menerima informasi yang menjadi faktor terkendalanya penyerapan APBD Induk tahun 2023. Hingga di akhir triwulan ketiga seperti yang dibeberkan oleh OPD terkait.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong, didampingi Sekretaris Komisi, Saleh Alhamid, dan Anggota Herman Gafur, Mariunus Tandiseno, Leonardus Kocu, Den Hagabal dan Aser Murib. Dihadiri
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Yunus Linggi, dan jajarannya, yang berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRD Mimika, Senin (11/09/2023).

Aloisius Paerong mengatakan, pada RDP kali ini, Komisi C ingin mengetahui dimana kendala yang menyebakan keterlambatan penyerapan anggaran.

“Tadi ada informasi bahwa personel di LPSE sudah overloud, karena banyaknya paket yang diurus. Maka disarankan agar ke depan perlu ditambahkan lagi tenaga-tenaga ahli yang bersertifikasi, itu persoalannya,” tandasnya.

Keterlambatan itu terjadi dikarenakan, adanya penundaan, penunjukan Pokja. Namun ada rencana juga untuk melakukan investigasi, guna memastikan benar tidaknya, perencanaan yang dilakukan setiap OPD, hingga membutuhkan waktu paling lambat tiga bulan.

Baca Juga |  Kadistrik Mimika Timur Jauh Keluhkan 3 Hal Kepada Komisi C DPRD

“Kalau pengawasan saja bisa tiga bulan, belum lagi tender dan penagihan uang muka, kira-kira kapan baru pekerjaan bisa berjalan. Kita akan lihat secara seksama, akar masalahnya ini harus kita cari tahu,” ungkapnya.

Menurut Ketua Komisi, soal keterlambatan penyerapan anggaran dikarenakan lambatnya pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) itu bukan alasan yang valid. Karena, setelah APBD ditetapkan, seharusnya OPD sudah harus berjalan tanpa menunggu DPA.

“Jangan menunggu arahan, semua bidang sudah ada pedomannya di APBD,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Yunus Linggi membeberkan tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kendala penyerapan anggaran OPD yang ia pimpin. Dan hingga triwulan keempat masih berada di 31 persen.

“Tiga faktor yang menjadi kendala pada penyerpan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Komisi, yaitu soal proses perencanaan, pengawasan dan penunjukan pokja,”jelas Yunus Linggi.

Lanjut kata Yunus, proses tahapan ini membutuhkan waktu cukup lama. Untuk perencanaan saja bisa membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan. Begitu juga dengan pengawasan, dan penunjukan Pokja. Makin besar perencanaan makin lama, tetapi kalau pengawasan sudah selesai, pencairan uang muka sudah bisa.

Baca Juga |  Dishub Tidak Hadir, Komisi C Agendakan Ulang RDP

Namun Yunus memastikan pada tanggal 18 September, semua pekerjaan sudah masuk dalam tahapan penandatanganan kontrak kerja.

“Begitu tanda tangan kontrak, langsung panjar uang muka. Dan saya sangat yakin, semua rumah yang kita bangun bisa diselesaikan tepat waktu. Pengalaman tahun lalupun begitu, 100 lebih rumah bisa kita rampungkan,”kata Yunus.

Dikatakan Yunus, proyek rumah sehat yang dibangun tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Untuk tahun ini ada sekitar 126 rumah, terdiri dari 24 yang dianggarkan dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), sementara sisanya bersumber dari APBD dengan luas 6×7 meter persegi.

“Masing-masing distrik itu kita bangun tiga unit rumah, dan kami yakini bahwa semua pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu,”pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News