Timika, APN – Jatah solar untuk Kabupaten Mimika pada tahun 2021 sebesar 13000,15 kiloliter.
Sementara berdasarkan data dari lapangan per 31 Oktober, jatah solar sudah terpakai sebesar 8645,5 kilokiter khusus yang di SPBU. Untuk Premium, Kuota yang diberikan dari pusat 11.662.liter yang sudah terdistribusi ke SPBU 7.2800 liter (Tujuh juta dua ratus delapan ribu)
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, di hadapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Mimika dari Tiga Komisi disaat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Serba Guna DPRD Mimika, Jalan Cendrawasih, Selasa (30/11/2021)
“Kelangkaan ini juga sudah disampaikan kepada ke Pihak Pertamina namun dengan dalil yang sama bahwa stok yang tersedia aman khusus pertalite. Sedangkan untuk keterlambatan diakui karena jarak pengambilan BBM juga terkendala kendaraan dimana hanya 4 truk pengangkut sehingga diusulkan untuk ada penambahan,” jelasnya.
Petrus menambahkan berdasarkan hasil kordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kabupaten Mimika bersama BP Migas, premium untuk kuota Kabupaten Mimika masih diterima hingga tahun 2022. Meski begitu bukan untuk masyarakat umum namun peruntukkannya untuk kepentingan nelayan wilayan terpencil.
“kenapa dari pihak pertamina juga sudah stop, karena memang mereka sudah sampaikan ke Bp Migas bahwa Premium memang hanya di khususkan untuk para nelayan dan tidak lagi untuk diperjualbelikan untuk masyarakat umum,” jelasnya.
Sejak dilakukan pemberhentian premium pada tanggal 25 lalu, kata Petrus tidak ada surat resmi kepada pihaknya.
“Jadi yang kami punya BBM bersubsidi sekarang hanya pada solar, itupun dibatasi setiap SPBU hanya 8 ton atau 8 kl per setiap SPBU,da sekitar 4 SPBU yang bisa dilayani,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Petrus langkah-langkah yang akan dilakukan Disperindag terhadap BBM bersubsidi, dengan adanya surat instruksi dari Bupati tentang kendaraan yang menggunakan subsidi hanya untuk kebutuhan kendaraan masyarakat.
“Jadi kedepan tidak ada lagi untuk mobil plat dinas untuk pakai solar lagi.Untuk kendaraan yang digunakan untuk bisnis. Jadi subsidi hanya betul -betul untuk kebutuhan publik, saat ini, bahan subsidi hanya pada solar dan hanya dibatasi 8 ton atau 8 kiloliter di 4 SPBU. Yang lainnya belum karena belum ada rincian,” tutupnya. (Anis)